KONI Sulteng Tetapkan Aturan Kompensasi Mutasi Atlet PORPROV

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan ketentuan kompensasi bagi atlet yang melakukan mutasi antar kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV).

Jan 28, 2026 - 06:30
 0
KONI Sulteng Tetapkan Aturan Kompensasi Mutasi Atlet PORPROV
ILUSTRASI – Atlet voli sedang bermain. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan ketentuan kompensasi bagi atlet yang melakukan mutasi antar kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2025 tentang Peraturan Mutasi Atlet PORPROV. Regulasi ini ditandatangani Ketua Umum KONI Sulteng, Fathur Razak, pada 5 Desember 2025.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap mutasi atlet wajib disertai penyelesaian kompensasi antara KONI kabupaten/kota asal dengan KONI kabupaten/kota penerima. Kompensasi ini dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan biaya yang telah dikeluarkan oleh daerah asal atlet.

Besaran kompensasi ditetapkan berdasarkan prestasi atlet selama dua tahun terakhir sebelum mutasi dilakukan. Atlet dengan prestasi tingkat nasional menjadi kategori tertinggi dalam skema ini.

Untuk atlet peraih medali emas tingkat nasional, nilai kompensasi ditetapkan maksimal sebesar Rp300 juta. Sementara peraih medali perak nasional dikenakan kompensasi maksimal Rp150 juta, dan peraih medali perunggu nasional maksimal Rp75 juta.

Selain prestasi nasional, atlet berprestasi tingkat provinsi juga masuk dalam skema kompensasi. Peraih medali emas tingkat provinsi dapat dikenakan kompensasi hingga Rp75 juta, disusul peraih medali perak maksimal Rp50 juta, dan peraih medali perunggu maksimal Rp25 juta.

Adapun bagi atlet yang belum memiliki prestasi sebagaimana kategori tersebut, KONI tetap membuka ruang penetapan kompensasi berdasarkan kesepakatan para pihak. Terutama jika atlet bersangkutan telah melalui proses pembinaan oleh klub, pengurus cabang olahraga, maupun KONI kabupaten/kota asal.

Menariknya, dana kompensasi yang diterima tidak sepenuhnya menjadi hak satu pihak. Dalam peraturan tersebut diatur pembagian dana kompensasi untuk mendukung keberlanjutan pembinaan olahraga, dengan rincian 30 persen untuk KONI kabupaten/kota, 20 persen untuk Koordinator Olahraga Kecamatan, 20 persen untuk pengurus cabang olahraga, dan 30 persen untuk klub atau perkumpulan yang membina atlet.

Dengan ditetapkannya regulasi ini, KONI Sulteng berharap proses mutasi atlet pada PORPROV dapat berjalan lebih transparan, profesional, dan tetap mengedepankan kepentingan peningkatan prestasi olahraga daerah.

Reporter: Adi Pranata
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow