Kejati Sulteng Periksa Mantan Bupati Donggala Terkait Dugaan Korupsi Pajak Galian C PT KK
Mantan Bupati Donggala, Kasman Lassa diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa 28 Juli 2026. Kasman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pajak galian C PT Kaltim Khatulistiwa (PT KK).
PALU, METROSULAWESI.NET - Mantan Bupati Donggala, Kasman Lassa diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa 28 Juli 2026. Kasman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pajak galian C PT Kaltim Khatulistiwa (PT KK).
“Mantan Bupati Donggala, Kasman Lassa diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejati Sulteng, Laode D Sofian menjawa Metrosulawesi, Selasa 28 Juli 2026.
Informasi yang diperoleh Metrosulawesi, sejak kasus tersebut naik ke penyidikan, tim penyidik sudah memeriksa banyak saksi. Informasi yang diperoleh, salah satu yang dimintai keterangan pada Selasa kemarin, adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi.
Meskipun sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun bagian Pidsus Kejati belum menetapkan tersangkanya. Selain memeriksa saksi-saksi, sejauh ini tim penyidik sudah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk di antaranya menyegel sejumlah alat berat dan kendaraan milik PT Kaltim Khatulistiwa yang digunakan sebagai operasional tambang galian C.
Dugaan korupsi penyimpangan pemungutan pajak ini terjadi di zaman kepemimpinan Bupati Donggala Kasman Lassa.
Kepada wartawan di Kejati pada Senin 27 April 2026 lalu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin menjelaskan dalam aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Donggala, PT Kaltim Khatulistiwa diduga tidak hanya mengambil batu, tetapi juga pasir.
“Galian C itu yang ada orang ngangkut batu, ternyata bukan cuma galian C. Bukan cuma batu, tapi juga ada pasirnya. Bayar pajaknya batu, lalu pasirnya?,” tanya Aspidsus.
Aspidus yakin, kegiatan pengambilan tambang galian C yang dilakukan PT KK tersebut, tidak hanya dilakukan pihak perusahaan sendiri.
“Permainan ini tidak mungkin hanya dilakukan pihak swasta, pasti ada pejabat negara menutup mata menutup telinga,” ujar Aspidsus.
Masih terkait dengan dugaan korupsi pajak galian C tersebut, Tim penyidik Kejati sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Rabu 29 April 2026.
Tidak hanya menyita dan melakukan penggeledahan di kantor PT KK, tim penyidik juga menggeledah kantor Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Donggala. Di sini tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan pungutan pajak galian C.
Kepala Badan Pendapatan (Bependa) Kabupaten Donggala, Fikri Labajo yang ditemui Senin 4 Mei 2026, mengatakan, pajak yang diterima kas daerah dari galian C PT Kaltim Khatulistiwa hanyalah pajak galian C.
“Tidak ada pajak pasir,” kata Kiki.
Ditanya soal PT Kaltim Khatulistiwa, Kiki mengaku belum tahu banyak tentang perusahaan itu karena belum lama menjadi kepala Bapenda.
Kiki mengatakan, pihkanya mendukung penuh Kejati Sulteng dalam penanganan perkara tambang galian C di Kabupaten Donggala.
“Saya dilantik menjadi kepala Badan Pendapatan baru satu bulan. April kemarin saya dilantik. Kalau jumlah pendapatan PT Kaltim Khatulistiwa saya belum tahu le begitu juga dengan tunggakan pajaknya,” sebutnya.
Dukung Kejati
Kiki mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati Sulawesi Tengah dan pihaknya siap membantu.
“Langkah yang diambil Kejati Sulawesi Tengah adalah baik untuk daerah kita, Bapenda mendukung proses hukum. Kalau ada keterlibatan oknum pejabat jangan dibela. Gass full saja,” tuturnya.
“Saya tetap konsisten, kapan dibutuhkan pasti kami kooperatif. Hormati proses hukum. Mulai 30 April kemarin pengukuran pajak MBLB yang naik di tongkang disetop dulu, sampai perusahaan melengkapi administrasinya,” tutupnya. (din/anc)
Apa Reaksimu?

