Pemprov Sulteng Bebaskan Denda PKB dan Diskon 50 Persen

Pemprov Sulteng kembali memberi kemudahan kepada masyarakat untuk membayat pajak kendaraan bermotor (PKB).

Juli 30, 2026 - 10:00
Pemprov Sulteng Bebaskan Denda PKB dan Diskon 50 Persen
Kebijakan Pemprov Sulteng meringankan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Foto: Biro Adpim Pemprov Sulteng)

PALU METROSULAWESI.NET - Pemprov Sulteng kembali memberi kemudahan kepada masyarakat untuk membayat pajak kendaraan bermotor (PKB).

Mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026, pemprov membebaskan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.

Kemudahan lainnya bagi wajib pajak adalah pemprov mengurangi pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen bagi yang menunggak pajak hingga tahun 2025.

“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat," kata Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, kemudahan dibuat bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan.

"Karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan," kata Gubernur. 

Gubernur Anwar Hafid mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah. 

Ia berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak akan menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan di Sulawesi Tengah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman menyampaikan bahwa seluruh jajaran Bapenda bersama Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja telah bersinergi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode insentif berlangsung.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama lebih kurang satu bulan tersebut.

Selain memberikan berbagai bentuk keringanan pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan undian umrah gratis sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu selama masa program insentif berlangsung.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan PKB, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan.

Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 guna memanfaatkan fasilitas bebas denda 100 persen, diskon pokok PKB 50 persen, serta berbagai kemudahan lainnya sebelum masa program berakhir. (ril/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow