Miris Rapat Paripurna Sepi Anggota DPRD Poso

Meski memiliki tunjangan belasan juta per bulan, tidak membuat anggota legislatif DPRD Poso aktif atau rajin menghadiri agenda - agenda penting. Itu terlihat dalam rapat paripurna DPRD Poso dalam agenda persetujuan bersama APBD Tahun 2026 yang sebelumnya pemandangan umum fraksi atas nota keuangan Pemerintah Daerah Poso.

Nov 25, 2025 - 06:04
 0
Miris Rapat Paripurna Sepi Anggota DPRD Poso
Paripurna DPRD Poso dalam agenda persetujuan bersama tentang RAPBD 2026 dimana hampir separuh anggota DPRD Poso tidak hadir. FOTO: IST

POSO, METROSULAWESI.NET- Meski memiliki tunjangan belasan juta per bulan, tidak membuat anggota legislatif DPRD Poso aktif atau rajin menghadiri agenda - agenda penting. Itu terlihat dalam rapat paripurna DPRD Poso dalam agenda persetujuan bersama APBD Tahun 2026 yang sebelumnya pemandangan umum fraksi atas nota keuangan Pemerintah Daerah Poso.

Paripurna digelar di Gedung Utama Siwagilembah DPRD Poso, Jumat malam  (21/11) dipimpin Ketua DPRD Poso, Semuel Munda, dimana tujuh fraksi setuju  atas rancangan APBD Poso Tahun 2026.

Hasil penelusuran awak media, dari total 30 anggota DPRD Poso, tercatat  16 legislator hadir, sementara 14 orang tidak hadir.

Berdasarkan tata tertib DPRD, Rapat Paripurna dinyatakan korum karena melebihi dari keseluruhan anggota DPRD Poso.

Diketahui, DPRD Poso, dimana   anggota legislatifnya menerima tunjangan dan gaji dengan besaran puluhan juta perbulan.

Berdasarkan data yang diperoleh, setiap anggota legislatif menerima pendapatan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan, serta berbagai jenis uang representasi dan fasilitas lainnya.

Disebutkan dalam Pasal 15 ayat (4) PP No. 18/2017, menyatakan bahwa “Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

Jumlah ini bisa bertambah dengan adanya rapat-rapat khusus, kunjungan kerja, atau kegiatan lain yang memerlukan biaya tambahan. 

Sikap anggota DPRD yang malas ikut rapat paripurna dikecam oleh Memet, aktifis sekaligus lawyer yang ada di Poso.

Menurutnya, hadir dalam sidang paripurna itu wajib, sehingga kalau tidak hadir, tentu melanggar tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjalankan tiga fungsi utama yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Jangan nanti ada kunjungan kerja luar daerah begitu semangat, giliran rapat malas hadir, bagi  yang tidak hadir dianggap tidak profesional. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan komitmen anggota dewan, serta dapat menghambat jalannya pemerintahan daerah," tutup Memet.(pul)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow