Tolak Perusahaan Tambang, Warga Merasa Dikriminalisasi

Sejumlah warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Donggala, merasa dikriminalisasi atas laporan Polisi yang dilayangkan pihak PT Wadi Al Aini Membangun (WAAM). Warga dilaporkan atas dugaan perusakan aset atau bangunan milik PT WAM ke Polda Sulteng.

Des 24, 2025 - 06:30
 0
Tolak Perusahaan Tambang, Warga Merasa Dikriminalisasi
Sejumlah warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Donggala, mendatangi Kantor LBH Sulteng untuk koordinasi pendampingan hukum, Senin, 22 Desember 2025. (Foto: METROSULAWESI/ Michael Simanjuntak)

PALU, METROSULAWESI.NET - Sejumlah warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Donggala, merasa dikriminalisasi atas laporan Polisi yang dilayangkan pihak PT Wadi Al Aini Membangun (WAAM). Warga dilaporkan atas dugaan perusakan aset atau bangunan milik PT WAM ke Polda Sulteng.

PT WAAM merupakan perusahaan baru Galian C yang memiliki lokasi di wilayah Desa Loli Oge sekitar 19 hektare. Namun perusahaan ini mendapat penolakan dari warga karena dinilai akan merusak lingkungan dan berdampingan dengan permukiman warga.

Penolakan ini dinilai warga menjadi pemicu pelaporan ke Polda Sulteng pada awal Desember 2025. Warga kemudian meminta pendampingan LBH Sulawesi Tengah. 

"Kami menolak keras perusahaan ini karena berdampak ke lingkungan. Banyak material perusahaan jatuh ke jalan. PT Wadi Al Aini Membangun ini hanya memiliki IUP, belum ada pelepasan lahan warga," tegas Perwakilan Warga Desa Loli Oge sekaligus sebagai Koordinator, Nur Yanti Polopadang, kepada awak media di Kantor LBH Sulteng, Senin, 22 Desember 2025.

Nur mendatangi Kantor LBH Sulteng untuk koordinasi pendampingan hukum. Warga diterima Advokat Agus Salim dan jajaran. Nur tak datang sendiri, ia didampingi belasan warga Desa Loli Oge, termasuk Korlap Edisyam, yang menaruh harapan besar ke LBH Sulteng dalam menghadapi pelaporan dugaan perusakan bangunan PT WAM.

Nur menjelaskan yang dilakukan warga hanya pembongkaran berupa pondasi dan sekitar lima susun batako yang dibangun PT WAAM. Pembongkaran dilakukan warga sekitar tanggal 3 Desember 2025. 

"Jadi bukan melakukan perusakan, hanya pembongkaran karena lokasi itu jalan desa. Warga gunakan jalan itu pergi ke kebun atau ambil kayu. Dan itu bukan berupa bangunan, karena masih pondasi, baru di atasnya ada batako lima," tegas Nur.

Kuasa Hukum Pendamping LBH Sulteng, Abdul Rahman Darmawan, memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada warga Desa Loli Oge.

"Sebenarnya hari ini harusnya pendampingannya, cuma ditunda ke besok. Jadi besok pendampingannya jam 10 pagi. Nanti kami tim LBH mendampingi warga ke Polda Sulteng," pungkas Rahman.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow