Tuntaskan 13 Kasus Korupsi, Kapolda Beber Keberhasilan Polda Sulteng Selama 2025

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sepanjang tahun 2025 ada sebanyak 12 kasus korupsi yang baru. Sedangkan yang berhasil diselesaikan sebanyak 13 kasus, sudah termasuk kasus yang tertunggak tahun sebelumnya.

Des 30, 2025 - 17:25
 0
Tuntaskan 13 Kasus Korupsi, Kapolda Beber Keberhasilan Polda Sulteng Selama 2025
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi pada konferensi pers rilis akhir tahun 2025 di Polda Sulteng, Selasa 30 Desember 2025.FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET–  Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sepanjang tahun 2025 ada sebanyak 12 kasus korupsi yang baru. Sedangkan yang berhasil diselesaikan sebanyak 13 kasus, sudah termasuk kasus yang tertunggak tahun sebelumnya.

“Total kerugian negara mencapai Rp22,31 miliar, dengan nilai yang diamankan keuangan negara sebesar Rp1,81 miliar,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi pada konferensi pers rilis akhir tahun 2025 di Polda Sulteng, Selasa 30 Desember 2025.

Selain kasus korupsi, Polda juga berhasil menekan kasus destructive fishing mengalami penurunan signifikan hingga 59 persen dibandingkan tahun 2024 sebanyak 17 kasus, sementara di tahu 2025 sebanyak 7 kasus.

Di bidang lalu lintas, Polda Sulteng mencatat penurunan angka kecelakaan. Sepanjang 2025, tercatat 1.057 kasus laka lantas atau turun 1,40 persen dibanding tahun sebelumnya. Jumlah korban meninggal dunia juga menurun dari 354 jiwa pada 2024 menjadi 326 jiwa di tahun 2025.

Kapolda juga memaparkan kontribusi Polri dalam mendukung program nasional Asta Cita melalui pemanfaatan lahan produktif. Sepanjang 2025, Polda Sulteng membina lebih dari 2.000 desa dan 16 ribu petani dengan total luasan lahan 3.825 hektare atau mencapai 76,5 persen dari target.

Selain itu, Polda Sulteng turut menyalurkan beras SPHP sebanyak 1.332 ton atau 102,03 persen dari target 1.305 ton, serta mengoperasikan dapur SPPG Kemala Bhayangkari Polda Sulteng dengan target penerima manfaat sebanyak 3.386 orang per hari di sejumlah sekolah kota Palu untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Menutup kegiatan, Kapolda Sulteng melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat kurang lebih 60 kilogram hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng pada 13 November 2025 di wilayah kabupaten Donggala dengan menetapkan tiga tersangka MP, AF, dan M.

Ketiga tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati serta denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolda Sulteng menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Ia menegaskan komitmen Polda Sulteng untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga kamtibmas, serta memperkuat kepercayaan publik di Sulawesi Tengah.

 “Terimakasih kepada seluruh pihak yang selama jni telah membantu jajaran Polda Sulteng. Kami menyadari masih terdapat berbagai keterbatasan dalam pelaksanaan tugas, namun Polda Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (edy)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow