Bank Sulteng Beri Klarifikasi Soal Gugatan Nasabah Terkait Flagging
Humas PT Bank Sulteng Moh Abduh Borman mengatakan, proses pemberian fasilitas kredit kepada Dedy Budi Setiawan oleh Bank Sulteng Cabang Utama Palu telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan internal Perseroan, Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, prinsip kehati-hatian
PALU, METROSULAWESI.NET- Humas PT Bank Sulteng Moh Abduh Borman mengatakan, proses pemberian fasilitas kredit kepada Dedy Budi Setiawan oleh Bank Sulteng Cabang Utama Palu telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan internal Perseroan, Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), manajemen risiko, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi sektor jasa keuangan.
“Bank Sulteng menegaskan bahwa dalil-dalil yang dikemukakan Dedy Budi Setiawan sebagai penggugat merupakan klaim sepihak yang masih harus dibuktikan di hadapan persidangan. Oleh karena itu, gugatan tersebut tidak dapat dipandang sebagai suatu kebenaran hukum, melainkan baru merupakan pendapat sepihak yang akan diuji melalui mekanisme pembuktian sesuai hukum acara perdata,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis 2 Juli 2026.
Seperti diketahui, Dedy Budi Setiawan menggugat PT. Bank Sulteng atas pemberlakukan flagging setetlah penggugat menikmati fasilitas kredit di Bank Sulteng.
Abduh mengatakan, Bank Sulteng akan menyampaikan seluruh jawaban, alat bukti, serta argumentasi hukum secara komprehensif di hadapan Majelis Hakim guna membuktikan bahwa tindakan Bank Sulteng telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur internal yang berlaku.
Adapun penerapan flagging terhadap fasilitas Kredit merupakan salah upaya mitigasi risiko kredit (credit risk mitigation) yang diberlakukan kepada seluruh debitur ASN sesuai kebijakan internal Bank dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pengendalian risiko Bank.
Pemberlakuan flagging bukan merupakan tindakan yang bersifat diskriminatif ataupun ditujukan kepada individu tertentu, melainkan kebijakan yang diterapkan secara umum kepada seluruh debitur, oleh karena itu dalil yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Selanjutanya flagging dapat dibuka (berakhir) apabila debitur telah melunasi seluruh fasilitas kreditnya di Bank Sulteng, dengan demikian selama fasilitas kredit tersebut belum dilunasi maka debitur tetap ter-flagging.
Kebijakan tersebut kata Abduh, diberlakukan untuk memitigasi risiko kredit ASN yang dapat timbul akibat berbagai keadaan, antara lain mutasi, perubahan instansi pembayaran, maupun pengalihan hak pensiun yang berpotensi angsuran kredit tidak terbayarkan. Oleh sebab itu, penerapan flagging merupakan langkah preventif yang sah, proporsional, dan merupakan bentuk pelaksanaan prinsip kehati-hatian pengelolaan bank.
Bank Sulteng menolak setiap tuduhan yang menyatakan bahwa Bank telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangannya. Seluruh tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban kontraktual berdasarkan perjanjian kredit yang telah disepakati secara sah oleh para pihak serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perseroan lanjut Abduh, juga berpandangan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak mempertimbangkan secara utuh hubungan hukum yang lahir dari perjanjian kredit maupun kewajiban Bank sebagai lembaga intermediasi yang wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.
Bank Sulteng menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berlangsung sebagai mekanisme konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum. Namun demikian, penghormatan terhadap proses hukum tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dalil-dalil Penggugat. Sebaliknya, Bank akan menggunakan seluruh hak hukumnya untuk membantah setiap dalil yang tidak sesuai dengan fakta maupun ketentuan hukum.
Perseroan tetap berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum demi melindungi kepentingan nasabah, pemegang saham, dan masyarakat. (din/*)
Apa Reaksimu?

