BPN Sulteng Serahkan Sertipikat Tanah ke Lanal Palu, Disaksikan Kakantah Kota Palu
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menyerahkan sertipikat aset tanah kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palu. Kegiatan penyerahan ini berlangsung khidmat pada hari Senin, 5 Januari 2026.
PALU, METROSULAWESI.NET- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menyerahkan sertipikat aset tanah kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palu. Kegiatan penyerahan ini berlangsung khidmat pada hari Senin, 5 Januari 2026.
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Naim, menyerahkan langsung dokumen sertipikat tersebut kepada Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Palu, Marthinus Sir. Penyerahan ini merupakan wujud nyata sinergitas antar-lembaga dalam upaya menertibkan administrasi dan memberikan kepastian hukum atas aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh TNI AL di wilayah Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Palu, Susetyo Nugroho, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sulteng, Nurdin, menyaksikan penyerahan sertipikat kepada Lanal Palu. FOTO: IST
Turut hadir menyaksikan momen penting tersebut, jajaran pejabat dari kedua instansi. Dari pihak pertanahan, hadir Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Palu, Susetyo Nugroho, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sulteng, Nurdin, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Palu, Herman Madjid.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Naim menegaskan komitmen BPN untuk terus mendukung percepatan sertipikasi aset-aset pemerintah, termasuk milik TNI. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah sengketa lahan di kemudian hari serta mengamankan aset negara secara fisik maupun yuridis.
Sementara itu, Danlanal Palu, Marthinus Sir, mengapresiasi gerak cepat dan dukungan jajaran BPN Sulteng dan Kantah Kota Palu dalam memproses legalitas aset Lanal Palu. Dengan terbitnya sertipikat ini, status kepemilikan lahan Lanal Palu kini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. (adv)
Apa Reaksimu?
