Dua Laporan Terkesan Jalan di Tempat, Cucu Pendiri Alkhairaat Pertanyakan Kinerja Polda
Habib Muhammad, cucu pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Aljufri, mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan dana di Yayasan Alkhairaat.

PALU, METROSULAWESI.NET - Habib Muhammad, cucu pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Aljufri, mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan dana di Yayasan Alkhairaat.
Aduan ini sudah diajukan sejak beberapa bulan lalu, namun sampai saai ini terkesan jalan di tempat.
“Saya mempertanyakan ini, karena sudah cukup lama dilaporkan di Polda Sulteng, tetapi belum ada perkembangan, terkesan jalan di tempat,” kata Habib Muhammad kepada wartawan, Sabtu 17 Mei 2025.
Dugaan pidana yang dilaporkan, yakni: dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan akta baru nomor 008 sebagai perubahan dari akta 27 Yayasan Alkhairaat.
Dalam proses perubahan akta 008 ini, ada dugaan terjadi pemalsuan tanda tangan milik Hajjah Syarifah Sidah binti Idrus bin Salim Aljufri, ibunda Habib Muhammad sekaligus putri dari pendiri Alkhaerat (Guru Tua) dan satu-satunya pewaris yang masih hidup.
Dugaan pemalsuan tanda tangan ini diduga terjadi pada surat kuasa yang dijadikan dasar penerbitan akta 008. Terlapor ABS, dalam Akte 008 Yayasan Alkhairaat diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua Dewan Pembina.
Ironisnya, penerbitan akte 008 menggunakan minuta tanpa surat kuasa dari Hajja Syarifah sebagai satu-satunya Dewan Pemina Yayasan yang masih hidup berdasarkan akte 027.
Minuta adalah dokumen asli yang mencantumkan tanda tangan para pihak, saksi, dan notaris, dan disimpan sebagai bagian dari protokol notaris. Hajja Syarifa Sida tidak mengetahui, apalagi meneken surat kuasa, untuk penerbitan akte 008 dan tiga lainnya.
Berikut bunyi minuta yang terbit dari notaris: Tuan S Alwi Saggaf Aljufri lahir di Palu, 21-8-1972, warga negara Indonesia, dosen, bertempat tinggal di Jl Anggur, Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak mewakili: Nyonya Hajjah Syarifah Sida Indrus Aljufri, dilahirkan di Palu, 25-3-1937, warga Jl Sis Aljufrie, nomor 78, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat.
“Kata “mewakili” dalam minuta itu artinya bahwa ABS kala itu mewakili Hajjah Syarifah Sida Indrus Aljufri. Sementara ibu Sida sama sekali tidak pernah memberi kuasa kepada yang bersangkutan. Kalau ada surat kuasa, itu sudah pasti dipalsukan,” jelas Habib Muhammad.
Laporan kedua, adalah dugaan penggelapan dana Yayasan Alkhairaat oleh oknum pengurus internal berinisial DM. Dugaan penggelapan dana yayasan ini dilaporkan oleh Habib Alwi bin Muhammad. Habib Muhammad juga mempertanyakan proses hukum dugaan penggelapan dana yayasan tersebut.
Kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Alkhairaat ini berawal ketika Sekretaris yayasan diduga memindahkan dana yayasan (setoran mahasiswa) ke rekening lain atas nama Fakultas Kedokteran senilai Rp4 miliar tanpa sepengetahuan Ketua Umum Yayasan Alkhairaat.
“Laporan kami untuk memperbaiki, meluruskan hal yang kami anggap salah. Tujuannya Amar Maruf Nahi Mungkar. Bukan untuk bikin gaduh,” kata Habib Muhammad.
Dia menilai, polisi harus segera menindaklanjuti laporan itu agar kerusakan yang dibuat oleh oknum-oknum yang terlibat dalam segera menghentikan perbuatannya.
“Persoalannya sudah terang benderang. Mengapa polisi tidak bergerak? Ini demi kemaslahatan Alkhairaat,” ucap Habib Muhammad.
Dia pun mengajak oknum yang terlibat dalam kedua laporannya itu untuk segera meminta maaf kepada keluarga agar kerusakan yang terjadi di Yayasan Alkhairaat tidak terus berlanjut.
Sampai berita ini naik, belum ada informasi resmi dari Polda Sulteng terkait dengan perkembangan penanganan kedua aduan tersebut.
Reporter: Udin Salim
Apa Reaksimu?






