Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Hanya dalam beberapa jam setelah mengakui bahwa rumah di Sentul yang digeledah Polda Metro Jaya, adalah rumah pribadinya, Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Juli 11, 2026 - 06:33
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/AGR

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Hanya dalam beberapa jam setelah mengakui bahwa rumah di Sentul yang digeledah Polda Metro Jaya, adalah rumah pribadinya, Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kabar pengunduran diri Febrie itu diperoleh dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu 11 Juli 2026.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," tambahnya.

Kejagung kata Anang, menghormati keputusan yang diambil Febrie Adriansyah tersebut. Dia juga memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.

Anang menyampaikan bahwa Kejagung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir.

"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Anang.

Sehari sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan pernyataan terkait penemuan uang tunai hingga emas batangan di sebuah rumah di Sentul, yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri).

Febrie mengakui rumah yang digeledah Kortastipidkor Polri di Sentul tersebut, merupakan kediamannya.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Jakarta, Jumat 10 Juli 2026.

Sementara terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah tersebut, Febrie mengatakan barang-barang tersebut milik seseorang. Namun, Febrie tidak mengungkapkan identitas pemilik barang-barang tersebut.

“Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga satu unit rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya, memakai nama orang lain sebagai pemiliknya.

“Diduga yang bersangkutan (Febrie, red.) menggunakan nomine yang tidak ada hubungan keluarga,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Oleh sebab itu, Aminudin mengatakan rumah tersebut tidak muncul dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Febrie.

Berdasarkan pengecekan pewarta ANTARA terhadap LHKPN tahun 2025 milik Febrie, aset tanah dan bangunan milik jaksa tersebut tercatat hanya berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung.

Diketahui, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik yang dilaksanakan pihaknya.

Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025 serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (din/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow