Pelimpahan Berkas Tahap 2 Roy Suryo Tidak Otomatis Berujung Penahanan
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyebutkan pelimpahan berkas tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak otomatis berujung penahanan.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyebutkan pelimpahan berkas tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak otomatis berujung penahanan.
"Perlu kami tegaskan ulang kepada para penegak hukum, khususnya institusi kepolisian, bahwa dalam proses tahap dua, tidak ada satu pun pasal di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), baik yang lama maupun yang baru, mewajibkan dalam tahap dua itu ada tindakan penahanan," kata Khozinudin kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Dia menegaskan tindakan penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat unsur subjektif maupun objektif dari penyidik, yakni berupa alasan kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan barang bukti, atau kekhawatiran melakukan tindak pidana kembali.
Terlebih, menurut dia, urusan subjektif dinyatakan tidak ada oleh penyidik.
"Urusan-urusan yang subjektif ini telah dikonfirmasi oleh penyidik, tidak ada, dengan dibuktikan apa? Sejak awal status, tersangka, baik Roy Suryo maupun Tifauziah Tyasuma itu tidak pernah ditahan. Itu mengonfirmasi bahwa memang tidak ada kekhawatiran atas keduanya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang dituduhkan," ucap Khozinudin.
Dia juga menegaskan pelimpahan berkas tahap dua bukan dalam proses untuk memindahkan status tahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan.
Lebih lanjut, dia mengatakan mantan Wakapolri Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno sebagai ahli meringankan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo cs. Oegroseno telah menjelaskan aturan KUHAP terkait konteks pelimpahan, yakni tidak ada kewenangan untuk melakukan penahanan.
"Sehingga, berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan," ungkap Khozinudin.
Dengan demikian, kuasa hukum menyatakan status kliennya itu memang tersangka, namun dalam konteks untuk pelimpahan P21, yang di dalam KUHAP dinyatakan tidak ada satu pun norma yang mengatur kewajiban atau bahkan kewenangan bagi seorang penyidik untuk melakukan penahanan.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju oranye tahanan pada Senin, pukul 09.43 WIB, untuk menjalankan pelimpahan berkas tahap dua. (ant)
Apa Reaksimu?

