Generasi Muda dan Masa Depan Warisan Budaya Indonesia
Oleh I Gusti Agung Ketut Satrya Wibawa *)
Jakarta, 01/7 (ANTARA) - Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage UNESCO periode 2026 – 2030 adalah capaian penting diplomasi budaya pada tahun 2026 ini.
Posisi ini menempatkan Indonesia di ruang pengambilan keputusan global mengenai masa depan warisan budaya takbenda.
Indonesia memiliki 2.727 warisan budaya takbenda nasional dan 16 elemen yang telah diinskripsi UNESCO. Namun, kekayaan budaya itu tidak otomatis menjamin keberlanjutannya. Warisan budaya hanya akan tetap hidup jika terus dipraktikkan, dipahami, dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Semangat inilah yang menjadi landasan Konvensi 2003 tentang Intangible Cultural Heritage (ICH). Dalam konteks tersebut, generasi muda memegang peran sekaligus menjadi tantangan utama dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya.
Berdasarkan data kependudukan Indonesia per 15 Juni 2026, Gen Z merupakan kelompok penduduk terbesar. Yakni 64,04 juta jiwa dari total 289,98 juta penduduk, atau sekitar 22 persen. Jika Gen Alpha dan Gen Beta ikut dihitung, lebih dari 126 juta penduduk Indonesia berada dalam kelompok generasi pasca-milenial.
Mereka bukan sekadar pewaris budaya, melainkan calon penjaga utama ekosistem budaya Indonesia dalam dua hingga tiga dekade ke depan. Merekalah yang mendapat estafet pelestarian budaya tak benda Indonesia.
Namun, generasi ini hidup dalam lanskap budaya yang sangat berbeda. Pewarisan budaya tidak lagi hanya berlangsung di sanggar, keluarga, sekolah, komunitas adat, atau ruang pertunjukan. Ia juga berlangsung di layar ponsel, video pendek, platform musik, gim, arsip digital, dan kecerdasan buatan.
Data Digital 2026 mencatat Indonesia memiliki sekitar 180 juta identitas pengguna media sosial, setara dengan 62,9 persen populasi. Rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan 21 jam 50 menit per minggu di media sosial dan video daring, atau lebih dari tiga jam per hari.
Pada Gen Z, keterhubungan digital itu lebih tajam. Survei yang dihimpun Katadata menunjukkan Instagram digunakan oleh 83 persen Gen Z Indonesia pada akhir 2025.
TikTok juga sangat dominan, terutama di kalangan perempuan Gen Z, dengan 84 persen perempuan dan 69 persen laki-laki menggunakannya.
YouTube digunakan relatif seimbang, 69 persen perempuan dan 71 persen laki-laki. Facebook dan X tetap ada, tetapi tidak lagi menjadi ruang utama bagi sebagian besar anak muda.
Durasi akses juga signifikan. Survei yang dirangkum GoodStats menunjukkan 31 persen Gen Z mengakses media sosial selama 4–6 jam per hari, 24 persen selama 3–4 jam, dan 17 persen selama 2–3 jam.
Hanya 5 persen Gen Z yang menggunakan media sosial kurang dari satu jam per hari. Artinya, bagi banyak anak muda Indonesia, ruang digital bukan tambahan dari kehidupan sosial. Ia telah menjadi ruang utama pembentukan identitas, selera, ingatan, dan imajinasi budaya.
Implikasinya jelas. Jika kebijakan warisan budaya masih memandang generasi muda hanya sebagai penonton pertunjukan tradisi, maka Indonesia akan kehilangan medan pewarisan paling penting.
Anak muda hari ini mengenal batik melalui fesyen dan desain digital, gamelan melalui kolaborasi lintas genre, kuliner tradisional melalui video pendek, bahasa daerah melalui meme, dan ritual budaya melalui dokumentasi daring.
Cara-cara baru ini tidak selalu berarti pendangkalan budaya. Sebaliknya, dalam banyak kasus, justru menjadi pintu masuk yang lebih dekat dan relevan bagi generasi muda untuk mengenal, memahami, lalu mengapresiasi warisan budaya.
Kajian Cheng Yi, Jing Huang, dan Liping Song pada 2025 tentang penyebaran warisan budaya takbenda melalui pengalaman digital menegaskan bahwa “young people are more likely to engage with content presented dynamically and interactively.”
Temuan ini penting, karena menunjukkan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar digitalisasi, melainkan pengalaman budaya digital yang dinamis, interaktif, dan tetap berakar pada konteks komunitas.
Karena itu, fokus Indonesia di Komite ICH perlu memperhatikan dua agenda yang saling terkait: generasi muda dan transformasi digital.
Pertama, pendidikan budaya perlu diperkuat sebagai infrastruktur, bukan pelengkap kurikulum. Sekolah, universitas, sanggar, museum, komunitas adat, seniman, dan pelaku industri kreatif perlu dihubungkan dalam ekosistem pewarisan yang lebih terbuka. Gen Z harus diberi ruang bukan hanya untuk belajar tradisi, tetapi juga menafsirkan dan mengembangkannya secara bertanggung jawab.
Kedua, transformasi digital perlu dikelola secara etis. Kecerdasan buatan, platform digital, dan algoritma kini menentukan budaya apa yang terlihat, siapa yang memperoleh manfaat, dan ekspresi apa yang tenggelam. Tanpa tata kelola yang adil, teknologi dapat mempersempit keragaman budaya, mengekstraksi pengetahuan komunitas, dan mengubah warisan hidup menjadi sekadar konten.
Indonesia mengusung visi “Living Heritage, Shared Future”. Visi itu tepat bila diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret: inventaris digital yang partisipatif, dokumentasi berbasis komunitas, tata kelola data budaya yang etis, keterlibatan pemuda dalam pengambilan keputusan, dan aturan yang memastikan teknologi melayani budaya, bukan sebaliknya.
Terpilihnya Indonesia di Komite ICH adalah mandat. Sebagai negara yang memiliki megadiversitas budaya dan dengan populasi muda yang besar, Indonesia memiliki peluang untuk menawarkan arah baru pelestarian budaya yang berpusat pada manusia, digerakkan oleh generasi muda, dan didukung teknologi yang inklusif, transparan, serta menghormati keragaman budaya.
*) I Gusti Agung Ketut Satrya Wibawa, Duta Besar / Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Staf pengajar Komunikasi FISIP Universitas Airlangga
Apa Reaksimu?

