IUP Dicabut, Kuasa Hukum Perusahaan Anggap Semena-mena
Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid kembali mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di Sulteng. Langkah gubernur ini dinilai semena-mena dan dianggap sebagai ancaman bagi investasi di daerah ini. Dua IUP yang dicabut baru-baru ini adalah milik PT PT Bumi Alpha Mandiri dan PT Tambang Watu Kalora.

PALU, METROSULAWESI.NET - Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid kembali mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di Sulteng. Langkah gubernur ini dinilai semena-mena dan dianggap sebagai ancaman bagi investasi di daerah ini.
Dua IUP yang dicabut baru-baru ini adalah milik PT PT Bumi Alpha Mandiri dan PT Tambang Watu Kalora.
Dikutip dari surat tanggal 18 Juni 2025, Guberur Anwar memerintahkan pencabutan izin terhadap dua perusahaan itu kepada dua kepala dinas terkait, yakni: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulteng, dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulteng
Kuasa hukum kedua perusahaan, Nasir Said SH mengatakan, sampai saat ini IUP dua perusahaan itu belum dicabut.
“Belum ada pencabutan. Yang ada baru surat gubernur yang ditujukan kepada dinas terkait untuk mengambil tindakan pencabutan,” kata Nasir, Sabtu 21 Juni 2025.
Nasir mempertanyakan alasan yang dijadikan dasar pencabuan IUP terhadap dua perusahaan itu.
“Kami dituduh merusak lingkungan. Bagaimana bisa? Kami belum beroperasi kok, sudah dibilang merusak lingkungan,” kata Nasir dengan nada tanya.
Menurut Nasir, jika perusahaan itu dianggap telah melakukan pelanggaran, makanya seharusnya Pemerintah Provinsi lebih dulu melakukan pembinaan. Tidak ujuk-ujuk langsung melakukan pencabutan izin.
“Mestinya ada pembinaan, tidak langsung tiba-tiba cabut izin. Kami ini orang yang mau dibina. Pertanyaannya, apakah selama ini pemerintah sudah melakukan pembinaan?,” tanya Nasir.
Nasir menilai, bila pencabutan itu benar-benar dilakukan, maka ini adalah langkah semena-mena, dan sangat tidak baik bagi iklim investasi di Sulawesi Tengah. Kenapa? Karena bukan tidak mungkin juga akan terkena oleh perusahaan lain.
“Jika izin itu benar-benar dicabut, ini keputusan yang premature. Kami akan menempuh langkah hukum untuk melawan keputusan itu dengan menggugat ke PTUN,” tegas Nasir.
Nasir mengatakan, pihaknya memperoleh IUP di atas lahan seluas kurang lebih 180 hektar. Namun, dari 180 hektar itu hanya sebagian kecil digunakan untuk pertambangan galian C. Sebagian besar diperuntukkan untuk peternakan dan pertanian.
“Kami yakin dengan teknologi yang ada, pertambangan kami tidak akan berdampak lingkungan. Aktivitas galian C ditematkan jauh di atas. Sedangkan di bawahnya ada peternakan dan perkebunan. Di bawah ada peternakan sapi, perkebunan jagung dan kelor. Jadi kalaupun terdampak, maka sebenarnya kami lah yang tekena duluan,” ujar Nasir.
Pihak Pemprov Sulteng menyebutkan pencabutan IUP kedua perusahaan itu sudah diawali dengan kajian yang mendalam.
“Sudah dilakukan kajian mendalam dan unsur telah terpenuhi,” tulis Gubernur Anwar seperti dikutip salah satu grup WhatsApp.
Gubernur Anwar Hapid juga menyilakan pihak perusahaan untuk menempuh langkah hukum, bila keberatan dengan pencabutan izin tersebut.
“Keputusan pejabat tata usaha negara dapat diuji di peradilan tata usaha negara,” tulis Gubernur Anwar.
Masih dari grup WhatsApp, Gubernur Anwar mengatakan, jauh sebelumnya telah dilakukan tahapan pemberhentian sementara dari gubernur sebelumnya.
Reporter: Udin Salim
Apa Reaksimu?






