Kanwil BPN Sulteng Perkuat Literasi Perpajakan Lewat Pendampingan SPT Tahunan melalui Aplikasi Coretax

- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kepatuhan perpajakan pegawai dengan melaksanakan kegiatan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kaledo Kanwil BPN Sulteng, Jumat (13/02/2026).

Feb 15, 2026 - 15:03
 0
Kanwil BPN Sulteng Perkuat Literasi Perpajakan Lewat Pendampingan SPT Tahunan melalui Aplikasi Coretax
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kepatuhan perpajakan pegawai dengan melaksanakan kegiatan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

PALU, METROSULAWESI.NET- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kepatuhan perpajakan pegawai dengan melaksanakan kegiatan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kaledo Kanwil BPN Sulteng, Jumat (13/02/2026).

Kegiatan pendampingan ini menghadirkan perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu yang memberikan bimbingan langsung kepada para pegawai selaku wajib pajak. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara benar, lengkap, serta sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, khususnya melalui penggunaan aplikasi Coretax DJP yang merupakan bagian dari sistem administrasi perpajakan modern.

Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman teknis mengenai tata cara penggunaan aplikasi Coretax DJP, mulai dari input data penghasilan hingga pelaporan pajak secara elektronik. Para pegawai juga diwajibkan membawa Formulir 1721-A2 sebagai dasar pengisian data penghasilan dan pemotongan Pajak Penghasilan, sehingga proses pendampingan dapat berjalan lebih efektif dan akurat.

Selain meningkatkan pemahaman teknis, kegiatan ini juga diharapkan mampu meminimalkan kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan. Dengan adanya pendampingan langsung dari petugas pajak, para pegawai dapat memastikan bahwa seluruh data yang dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan, sekaligus menghindari potensi kekeliruan administrasi di kemudian hari.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung budaya tertib administrasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak. Kepatuhan pelaporan pajak tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional melalui penerimaan negara.

Melalui kegiatan pendampingan ini, Kanwil BPN Sulawesi Tengah berharap seluruh pegawai dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, benar, dan bertanggung jawab. Langkah ini juga menjadi wujud sinergi antara instansi pemerintah dan otoritas perpajakan dalam memberikan pelayanan terbaik serta meningkatkan literasi perpajakan di lingkungan aparatur negara, yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (adv)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow