Bela Jokowi, Ketua PSI Sulteng: Bandara IMIP Diresmikan Jokowi Info Sesat!

Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia, Agus Rahmat Lamakarate ajak publik untuk menggunakan akal sehat dalam menyikapi keberadaan dua bandara di Kab. Morowali, Sulteng, yakni Bandara Maleo dan Bandara Khusus milik PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT.IMIP).

Nov 29, 2025 - 05:12
 0
Bela Jokowi, Ketua PSI Sulteng: Bandara IMIP Diresmikan Jokowi Info Sesat!
Ketua DPW PSI Sulteng, Agus Rahmat Lamakarate . FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET- Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia, Agus Rahmat Lamakarate ajak publik untuk menggunakan akal sehat dalam menyikapi keberadaan dua bandara di Kab. Morowali, Sulteng, yakni Bandara Maleo dan Bandara Khusus milik PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT.IMIP).

Menurut Agus, keberadaan kedua bardara tersebut memiliki status yang berbeda. Bandara Maleo Morowali merupakan aset pemerintah yang dibangun dengan menggunakan dana APBN melalui Kementrian Perhubungan. Diperuntukan  komersil melayani kebutuhan  mobilitas warga via udara. 

Jadi dalam hal pemanfaatannya melayani kebutuhan publik. Sebaliknya, Bandara IMIP merupakan jenis bandara khusus, bukan komersil.

"Hendaknya jangan dicampur aduk apalagi disamakan antara keduanya,  karena sesungguhnya berbeda, tidak sama", sebut, Agus.  

Supaya kita tidak sesat pikir dan termakan dengan Informasi yang tidak benar maka sebaiknya data dan aturan yang mendasarinya harus diketahui.

Fakta sesungguhnya, Presiden Jokowi meresmikan Bandara Maleo Morowali,  Sulawesi Tengah  dan beberapa bandara lainnya saat itu. Di antaranya, Bandara Syukuran Amirudin Amir di Kab. Luwuk Banggai  Sulawesi Tengah,  Bandara Haji Aeropala Selayar, Sulawesi Selatan,  Bandara Lagaligo Bua, Sulawesi Selatan dan Bandara

Betoambari Baubau, Sulawesi Tenggara. Ke lima bandara tersebut diresmikan Presiden Jokowi pada 23 Desember 2018.

Sementara Bandara IMIP beroperasi sejak 1 Agustus 2019 dengan status bandara khusus  terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pengelolaannya diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bukan untuk kepentingan komersial tapi berperan sebagai  infrastruktur penopang percepatan mobilitas dalam kawasan industri di IMIP.

Sehingga kami perlu meluruskan informasi ini agar semua kita selalu menggunakan akal sehat sebagai mahluk yang berfikir, tutup,  Agus. (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow