Kanwil BPN Sulteng Rakor Bahas Problematika Pembebasan Lahan Bekas Likuefaksi

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Advice Hukum guna membahas tuntas problematika pembebasan lahan di kawasan terdampak bencana gempa bumi dan likuefaksi tahun 2018 silam. Pertemuan strategis ini berlangsung di Kantor Wilayah BPN Sulteng pada Selasa (27/01/2026).

Jan 28, 2026 - 18:53
 0
Kanwil BPN Sulteng Rakor Bahas Problematika Pembebasan Lahan Bekas Likuefaksi
Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Naim dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palu, Susetyo Nugroho saat rakor, Rabu 28 Januari 2026. FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Advice Hukum guna membahas tuntas problematika pembebasan lahan di kawasan terdampak bencana gempa bumi dan likuefaksi tahun 2018 silam. Pertemuan strategis ini berlangsung di Kantor Wilayah BPN Sulteng pada Selasa (27/01/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas undangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta mencari solusi hukum yang tidak hanya memiliki kepastian legal, tetapi juga adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat terdampak.

Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, memimpin langsung jalannya rapat dengan didampingi oleh jajaran Kepala Bidang serta staf teknis terkait. Dalam pembukaannya, Naim menekankan pentingnya pendampingan hukum agar setiap langkah pembebasan lahan tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

Turut hadir sebagai narasumber utama, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulawesi Tengah, Tenriawaru. Kehadiran pihak Kejaksaan dalam forum ini memperkuat aspek mitigasi risiko hukum, mengingat kompleksitas status tanah di wilayah-wilayah bekas bencana yang seringkali bersinggungan dengan aspek sosial dan administratif.

Selain pihak BPN dan Kejati, rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu, Medya Ramadhan, beserta jajarannya. Keterlibatan BWS III menjadi krusial mengingat sebagian besar lahan yang dibahas berkaitan dengan infrastruktur pengamanan pantai maupun normalisasi sungai pasca-bencana. Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palu, Susetyo Nugroho, turut hadir memberikan laporan teknis terkait kondisi lapangan di wilayah terdampak.

Rapat koordinasi ini diharapkan mampu mengurai hambatan birokrasi dan hukum yang selama ini menjadi kendala dalam proses pengadaan tanah. Dengan adanya advice hukum dari Kejaksaan, Kanwil BPN Sulteng optimis proses rehab-rekon infrastruktur di wilayah terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan aman secara hukum.

Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk terus melakukan verifikasi faktual dan koordinasi intensif guna memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi di tengah percepatan pembangunan kawasan pasca-bencana di Sulawesi Tengah. (adv)

 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow