Kasus Korupsi Tambang PT HWR di Sulawesi Utara, Kajati Sebut Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
MANADO, METROSULAWESI.NET- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
"Kerugian keuangan negara yang saat ini kita selamatkan sebanyak Rp15.040.570.446, itu baru untuk 32 hektare dari konsesi seluas 100 hektare, masih ada 68 hektare yang akan kita kejar," kata Kajati Hendrik di Manado, Kamis.
Ia menjelaskan nilai tersebut berasal dari pengelolaan tambang pada periode 2022-2025, sedangkan aktivitas pertambangan di kawasan itu telah berlangsung sejak sekitar 2013 hingga 2026 dan telah mengalami pergantian pemilik.
"Jadi, baru 32 hektare yang dikelola kita mendapatkan Rp15.040.570.446 dari potensi 100 hektare," ujarnya.
Menurut Hendrik, pengembalian kerugian keuangan negara menjadi langkah awal dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Dalam penanganan perkara tipikor tidak hanya diperhitungkan penetapan tersangka, akan tetapi juga penyelamatan kerugian keuangan negara seperti yang sekarang ini kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat," katanya.
Ia menambahkan dana sebesar Rp15 miliar lebih tersebut nantinya akan dikembalikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat.
Hendrik menjelaskan dana yang dikembalikan berasal dari hasil penjualan emas PT HWR kepada Antam, yakni Rp6,8 miliar lebih pada 2021, Rp4,3 miliar lebih pada 2022, dan Rp3,7 miliar lebih pada 2023.
Selain kerugian keuangan negara, Kejati Sulawesi Utara bersama tim ahli memperkirakan nilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Sebelumnya, Kejati Sulawesi Utara menggelar konferensi pers terkait penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp15.040.570.446 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT HWR periode 2020-2025. (ant)
Dana tersebut saat ini dititipkan oleh Kejati Sulawesi Utara di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Apa Reaksimu?

