Kasus Manggrove: Sakit, Sui Mangkir dari Panggilan Polisi
Terduga pembeli kayu mangrove ilegal di Kabupaten Donggala, Sui, batal memenuhi panggilan polisi karena dilaporkan jatuh sakit. Sedianya, Sui dijadwalkan memberikan klarifikasi terkait dugaan bisnis pelestarian lingkungan tersebut di Polres Donggala.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Terduga pembeli kayu mangrove ilegal di Kabupaten Donggala, Sui, batal memenuhi panggilan polisi karena dilaporkan jatuh sakit. Sedianya, Sui dijadwalkan memberikan klarifikasi terkait dugaan bisnis pelestarian lingkungan tersebut di Polres Donggala.
Kapolres Donggala melalui Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian menjelaskan, penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pada Jumat (21/8/2026). Mereka adalah Sui dan Riwayat.
"Saudara Riwayat telah memenuhi undangan tersebut dan sudah dimintai keterangannya. Sementara itu, Saudara Sui belum dapat hadir karena kondisi sakit," ujar Erick melalui pesan WhatsApp, Minggu (23/8/2026).
Meski demikian, polisi bergerak cepat dengan langsung menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sui.
"Kami sudah mengirimkan kembali undangan klarifikasi kepada Saudara Sui yang dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2026 mendatang," tambah Erick.
Kasus ini bermula dari aduan seorang warga Desa Malino, Rahman, ke Polres Donggala pada 1 Agustus 2026 lalu. Rahman melaporkan maraknya aktivitas penebangan liar pohon mangrove di Dusun III Nelayan, Desa Malino, Kecamatan Balaesang. Kayu-kayu hasil tebangan tersebut diduga kuat diperjualbelikan sebagai bahan bakar penyulingan minyak nilam di Desa Budi Mukti, Kecamatan Dampelas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Donggala telah turun ke lapangan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami sudah mengamankan barang bukti sebanyak 130 batang kayu yang diduga kuat jenis mangrove. Kami juga sudah mengambil titik koordinat serta meminta keterangan beberapa saksi. Untuk memastikan jenis kayunya, kami akan berkoordinasi dengan ahli," kata Erick memaparkan perkembangan kasus sejak Selasa (11/8/2026) lalu.
Di sisi lain, Rahman selaku pengadu mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan oleh jajaran Polres Donggala dalam menangani kasus pengrusakan lingkungan ini. Rahman bahkan mengaku ikut mengawal proses hukum dengan membantu menjemput surat panggilan polisi di Polsek Tambu pada Selasa (18/8/2026) sore.
"Alhamdulillah polisi bekerja cepat. Saksi sudah diperiksa, barang bukti disita, dan sekarang para pelaku mulai dipanggil," kata Rahman, Rabu (19/8/2026).
Rahman membeberkan bahwa dirinya memergoki langsung aktivitas ilegal ini di lapangan.
"Saya berani sebut mereka pelaku karena saya mendapati langsung Saudara Riwayat di lapangan sedang memuat kayu mangrove menggunakan mobil pikap (open cap). Dari pengakuannya, dia disuruh oleh Sui atau kayu itu dijual kepada Sui," ungkap Rahman.
Melalui surat panggilan polisi bernomor B/660/VIII/RES.5/2026/Satreskrim untuk Sui dan nomor B/659/VIII/RES.5/2026/Satreskrim untuk Riwayat, Rahman berharap kasus mafia mangrove di wilayahnya bisa diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

