Kajari Palu Akan Tuntaskan Perkara Lama
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Dr. Lapatawe B. Hamka, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program penegakan hukum yang telah dirintis oleh pejabat sebelumnya sekaligus mempercepat penanganan perkara di wilayah hukum Kota Palu.
PALU, METROSULAWESI.NET - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Dr. Lapatawe B. Hamka, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program penegakan hukum yang telah dirintis oleh pejabat sebelumnya sekaligus mempercepat penanganan perkara di wilayah hukum Kota Palu.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan kepada awak media di Palu, Jumat, 21 Agustus 2026. Lapatawe menyatakan bahwa program-program positif yang telah berjalan dengan baik akan tetap dilanjutkan dan ditingkatkan.
"Saya akan melanjutkan program penegakan hukum yang sudah dirintis pendahulu saya. Yang sudah baik akan terus kami laksanakan," ujar Dr. Lapatawe.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta peran aktif media massa sebagai mitra strategis kejaksaan untuk mendukung penciptaan iklim penegakan hukum yang aman dan kondusif.
Menjawab kekhawatiran publik terkait sejumlah kasus menunggak yang menjadi atensi masyarakat, Kajari Palu menegaskan bahwa penuntasan perkara akan menjadi fokus utama jajarannya. Perkara-perkara yang sudah masuk proses hukum dipastikan bakal segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Perkara-perkara yang sudah masuk tentu akan segera kami sidangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama untuk kasus-kasus lama, kami komit untuk segera menuntaskannya," tegasnya.
Mengenai target prioritas kasus tertentu dalam waktu dekat, pihaknya mengaku masih melakukan inventarisasi dan pengecekan internal terhadap berkas-berkas perkara yang ada sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Informasi yang diperoleh Metrosulawesi, setidaknya ada empat kasus yang saat ini sedang ditangani Kejari Palu.
Pertama, kasus dugaan penyimpangan dalam Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di lingkungan Pemerintah Kota Palu. Kasusnya telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh tim tindak pidana khusus Kejari Palu. Hingga pertengahan 2026, Kejari belum menetapkan tersangkanya, karena masih menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
Kedua, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fasilitas belajar/mobiler tahun anggaran 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu dengan nilai proyek sekitar Rp1,4 miliar. Kejari telah menetapkan tiga tersangka, yakni: MAD, MZR, dan H. Hingga pertengahan 2026, Kejari Palu tengah merampungkan proses pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palu.
Ketiga, kasus penyelewengan dana penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu tahun anggaran 2023–2024 yang merugikan daerah sebesar Rp1,43 miliar. Kasus ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palu. Tiga terdakwa (ST, RBM, dan BA) masih menunggu putusan vonis inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari majelis hakim.
Keempat, dugaan korupsi pengadaan perahu kayu bagi nelayan tahun anggaran 2022/2023 senilai Rp900 juta. Jaksa penyidik menemukan adanya indikasi mark-up harga serta ketidaksesuaian spesifikasi, dan perkara ini masih berada dalam pendalaman intensif oleh seksi intelijen dan pidana khusus Kejari Palu.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

