Kejati Sulteng Geledah Kantor UPP Kolonodale, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di PT Cocomon

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kolonodale, Morowali Utara, Rabu 24 Juni 2026.

Jun 26, 2026 - 05:33
Kejati Sulteng Geledah Kantor UPP Kolonodale, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di PT Cocomon
Tim dari Kejati Sulteng melakukan penggeledahan di kantor UPP Kolonodale, Rabu 24 Juni 2026. FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET-  Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kolonodale, Morowali Utara, Rabu 24 Juni 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulteng, Laode Abdul Sofyan dalam keterangan persnya, Kamis 25 Juni 2026, mengatakan, penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel tanpa rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diduga dilakukan PT Cocoman.

Penggeledahan tersebut difokuskan pada pencarian dan pengamanan dokumen maupun data elektronik yang berkaitan dengan legalitas pengeluaran dan pengangkutan ore nikel melalui Terminal Khusus (Jetty) PT. Cocoman.

Penggeledahan berjalan lancar. Tim Penyidik didampingi sejumlah personel TNI dan dibantu oleh penyidik Kejaksaan Negeri Morowali Utara.

"Adapun lokasi yang menjadi fokus penggeledahan meliputi ruang penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, serta ruang pengoperasian sistem INAPORTNET," kata Laode.

Setelah melakukan penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan aktivitas pengangkutan ore nikel yang menjadi objek penyidikan.

“Dokumen SPB yang diperoleh akan digunakan untuk mencocokkan data pengapalan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dokumen pendukung lainnya," kata Laode.

Laode mengatakan, barang bukti elektronik yang diamankan akan dilakukan pemeriksaan digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi dan informasi yang berkaitan dengan proses penerbitan izin berlayar serta aktivitas pengangkutan ore nikel dimaksud.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut kata Laode, untuk semakin memperkuat dan melengkapi alat bukti yang telah diperoleh penyidik sebelumnya, sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai peristiwa pidana serta memperjelas peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Seperti diberitakan, sebelumnya Kejati Sulteng telah meningkatkan status penanganan perkara PT Cocomon tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status itu setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. (din/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow