Penuhi Amanat Undang-Undang, Imigrasi Palu Musnahkan 15.000 Arsip Subtantif

Langkah strategis ini diambil untuk mengoptimalkan ruang penyimpanan serta mewujudkan efisiensi tata kelola administrasi di lingkungan kerja imigrasi.

Jun 25, 2026 - 14:51
Penuhi Amanat Undang-Undang, Imigrasi Palu Musnahkan 15.000 Arsip Subtantif
Foto bersama usai pemusnahan arsip subtantif Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu pada Kamis, 25 Juni 2026. FOTO: MICHAEL

PALU, METROSULAWESI.NET – Kurang lebih 15.000 arsip substantif keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dimusnahkan pada Kamis, 25 Juni 2026. 

Langkah strategis ini diambil untuk mengoptimalkan ruang penyimpanan serta mewujudkan efisiensi tata kelola administrasi di lingkungan kerja imigrasi.

​Proses pemusnahan berkas dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal. Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, kegiatan ini juga dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan arsiparis dari pusat, yaitu Retno Handyaningsih (Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimpas) serta Nita Anggraeni (Arsiparis Ahli Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimpas). 

Turut hadir pula unsur saksi dari Kantor Wilayah Sulawesi Tengah serta jajaran pejabat struktural setempat.

​Muhammad Akmal menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Seluruh dokumen yang dihancurkan dipastikan telah melewati masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna.

"Pemusnahan ini dilakukan terhadap berkas yang telah habis masa retensinya dan berketerangan 'musnah' sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Proses penghancuran dilakukan sedemikian rupa agar fisik dan informasi di dalamnya benar-benar tidak dapat dikenali lagi. Hal ini sangat krusial mengingat dokumen keimigrasian berisi data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya," tegas Akmal dalam sambutannya.

​Lebih lanjut, tata kelola kearsipan di Kantor Imigrasi Palu tercatat telah berjalan dengan baik, sistematis, dan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan. Pemusnahan kali ini merupakan kali kedua yang berhasil dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.

​Dengan selesainya pemusnahan belasan ribu dokumen tersebut, diharapkan sistem pengarsipan di Kantor Imigrasi Palu menjadi lebih bersih, efektif, modern, dan siap mendukung pelayanan publik yang jauh lebih cepat dan prima. (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow