Kemdiktisaintek Kaji Aturan Akomodasi Layak Untuk Dosen Disabilitas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengkaji perluasan regulasi akomodasi layak agar tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga melindungi dosen dan tenaga kependidikan penyandang disabilitas di lingkungan kampus.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengkaji perluasan regulasi akomodasi layak agar tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga melindungi dosen dan tenaga kependidikan penyandang disabilitas di lingkungan kampus.
Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemdiktisaintek Beny Bandanadjaja dalam kegiatan diskusi bersama media di Jakarta, Kamis, menjelaskan langkah tersebut ditempuh melalui evaluasi mendalam terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023.
Ia menilai regulasi yang ada saat ini masih berfokus pada hak-hak mahasiswa berkebutuhan khusus. Padahal ekosistem kampus inklusif juga diisi oleh para pengajar serta staf administrasi yang memerlukan kepastian fasilitas pendukung.
"Ini juga sedang kita kaji karena di dalam Permen (peraturan menteri) ini menyebut mahasiswa. Padahal di dalam perguruan tinggi itu ada dosen, ada sivitas akademika lainnya, ada staf yang perlu juga mendapatkan akomodasi yang layak," katanya.
Ia mencontohkan keberadaan Dr. Rahmawati, salah satu dosen penyandang disabilitas di Universitas Mercu Buana, sebagai bukti nyata bahwa perlindungan hukum dan fasilitas yang setara mutlak diberikan kepada seluruh sivitas akademika tanpa terkecuali.
Guna mempercepat perwujudan ekosistem inklusif tersebut, Kemdiktisaintek mendorong seluruh perguruan tinggi di Indonesia secara bertahap membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD). Pemerintah pun menyiapkan stimulus pendanaan khusus berbasis proposal guna memicu kemandirian kampus.
"Untuk pembentukan ULD kita beri bantuan sebesar Rp30 juta tentunya berbasis kepada usulan atau proposal," ujarnya.
Selain pembentukan, Beny menjelaskan pihaknya juga memberikan stimulus penguatan ULD bagi kampus yang telah memiliki unit tersebut dengan nilai hingga Rp40 juta per kampus.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per Juni 2025, tercatat sebanyak 3.128 mahasiswa disabilitas yang tersebar di 282 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, dengan kelompok disabilitas netra dan rungu sebagai jumlah terbesar.
Melalui intervensi regulasi dan bantuan pendanaan ini, Beny berharap seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi ke depan dapat diakses secara mandiri oleh kawan-kawan disabilitas agar mereka mampu berkembang tanpa hambatan fisik maupun sosial.
"Intinya kita ingin memberikan semacam trigger atau bantuan kepada perguruan tinggi dan harapannya memang secara mandiri perguruan tinggi itu membentuk (ULD) ya dengan sendirinya," tutur Beny Bandanadjaja. (ant)
Apa Reaksimu?

