Kisruh Alkhairaat, Putri Guru Tua Buat Akta Notaris Perkuat Bantahan Tak Pernah Beri Kuasa
Putri pendiri Alkhairaat, Hj Syarifah Sida Idrus Al Djufrie, memperkuat bantahannya yang menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa kepada siapapun terkait dengan penerbitan akta 008.

PALU, METROSULAWESI.NET- Putri pendiri Alkhairaat, Hj Syarifah Sida Idrus Al Djufrie, memperkuat bantahannya yang menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa kepada siapapun terkait dengan penerbitan akta 008.
Bantahan satu-satunya anak dari pendiri Alkhairaat yang masih hidup itu dituangkan dalam sebuah akta pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris Zulfikar SH MKn.
Ada tiga poin penting dari pernyataan Hj Syarifah Sida Idrus Al Djufrie, yang dituangkan dalam akta tersebut. Pertama, disebutkan bahwa tidak pernah memberikan surat kuasa/surat perwakilan atau surat-surat lain yang sejenisnya kepada saudara S Alwi Saggaf Aldjufri untuk melakukan perubahan Akta Yayasan Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie.
Kedua, tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat keputusan kepada saudara S Alwi Saggaf Aljufri untuk melakukan perubahan akta Yayasan Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie.
Ketiga, tidak pernah menghadiri rapat pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022, dengan agenda untuk melakukan perubahan Akta Yayasan Sayyid Idrus Bin Salin Aldjufrie. Sebagaimana disebutkan dalam Akta perubahan Yayasan Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie nomor 008, tertanggal 9 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Irwan di Palu.
“Akta pernyataan yang dibuat oleh ibu saya ini (Hj Syarifah Sida Idrus Al Djufrie) semakin memperkuat bukti, bahwa ibu saya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun terkait dengan terbitnya akta 008,” kata Habib Muhammad, cucu cucu pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Aljufri kepada wartawan, pekan lalu.
“Jadi kurang apalagi. Ini sudah sangat kuat bahwa ibu kami tidak pernah memberikan kuasa. Kalau ada surat kuasa yang ada tanda tangan ibu saya, dipastikan itu palsu,” kata Habib Muhammad, pelapor yang mengadukan dua tindak pidana pemalsuan dan penggelapan ke Polda Sulteng.
Seperti diberitakan, Habib Muhammad mempertanyakan keseriusan Polda Sulteng untuk menangani aduannya.
“Saya mempertanyakan ini, karena sudah cukup lama dilaporkan di Polda Sulteng, tetapi belum ada perkembangan, terkesan jalan di tempat,” kata Habib Muhammad kepada wartawan, Sabtu 17 Mei 2025.
Dugaan pidana yang dilaporkan, yakni: dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan akta baru nomor 008 sebagai perubahan dari akta 27 Yayasan Alkhairaat.
Dalam proses perubahan akta 008 ini, ada dugaan terjadi pemalsuan tanda tangan milik Hajjah Syarifah Sidah binti Idrus bin Salim Aljufri, ibunda Habib Muhammad sekaligus putri dari pendiri Alkhaerat (Guru Tua) dan satu-satunya pewaris yang masih hidup.
Dugaan pemalsuan tanda tangan ini diduga terjadi pada surat kuasa yang dijadikan dasar penerbitan akta 008. Terlapor ABS, dalam Akte 008 Yayasan Alkhairaat diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua Dewan Pembina.
Ironisnya, penerbitan akte 008 menggunakan minuta tanpa surat kuasa dari Hajja Syarifah sebagai satu-satunya Dewan Pemina Yayasan yang masih hidup berdasarkan akte 027.
Minuta adalah dokumen asli yang mencantumkan tanda tangan para pihak, saksi, dan notaris, dan disimpan sebagai bagian dari protokol notaris. Hajja Syarifa Sida tidak mengetahui, apalagi meneken surat kuasa, untuk penerbitan akte 008 dan tiga lainnya.
Berikut bunyi minuta yang terbit dari notaris: Tuan S Alwi Saggaf Aljufri lahir di Palu, 21-8-1972, warga negara Indonesia, dosen, bertempat tinggal di Jl Anggur, Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak mewakili: Nyonya Hajjah Syarifah Sida Indrus Aljufri, dilahirkan di Palu, 25-3-1937, warga Jl Sis Aljufrie, nomor 78, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat.
“Kata “mewakili” dalam minuta itu artinya bahwa ABS kala itu mewakili Hajjah Syarifah Sida Indrus Aljufri. Sementara ibu Sida sama sekali tidak pernah memberi kuasa kepada yang bersangkutan. Kalau ada surat kuasa, itu sudah pasti dipalsukan,” jelas Habib Muhammad.
Laporan kedua, adalah dugaan penggelapan dana Yayasan Alkhairaat oleh oknum pengurus internal berinisial DM. Dugaan penggelapan dana yayasan ini dilaporkan oleh Habib Alwi bin Muhammad. Habib Muhammad juga mempertanyakan proses hukum dugaan penggelapan dana yayasan tersebut.
Kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Alkhairaat ini berawal ketika Sekretaris yayasan diduga memindahkan dana yayasan (setoran mahasiswa) ke rekening lain atas nama Fakultas Kedokteran senilai Rp4 miliar tanpa sepengetahuan Ketua Umum Yayasan Alkhairaat.
“Laporan kami untuk memperbaiki, meluruskan hal yang kami anggap salah. Tujuannya Amar Maruf Nahi Mungkar. Bukan untuk bikin gaduh,” kata Habib Muhammad.
Dia menilai, polisi harus segera menindaklanjuti laporan itu agar kerusakan yang dibuat oleh oknum-oknum yang terlibat dalam segera menghentikan perbuatannya.
“Persoalannya sudah terang benderang. Mengapa polisi tidak bergerak? Ini demi kemaslahatan Alkhairaat,” ucap Habib Muhammad.
Dia pun mengajak oknum yang terlibat dalam kedua laporannya itu untuk segera meminta maaf kepada keluarga agar kerusakan yang terjadi di Yayasan Alkhairaat tidak terus berlanjut.
Sampai berita ini naik, belum ada informasi resmi dari Polda Sulteng terkait dengan perkembangan penanganan kedua aduan tersebut. (din)
Apa Reaksimu?






