KPK Panggil Orang Kepercayaan Eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil orang kepercayaan dari mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Juli 15, 2026 - 13:14
KPK Panggil Orang Kepercayaan Eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyon
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). KPK melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/foc.

JAKARTA, METROSULAWESI.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil orang kepercayaan dari mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ZKR selaku wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain ZKR, Budi mengatakan KPK memanggil tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Setjen MPR RI untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu ini, yakni berinisial RRS, TRY, dan CCR.

Adapun sebelum memanggil para saksi tersebut, KPK pada pekan ini, Selasa (14/7), sempat memeriksa empat orang saksi di Jakarta. Mereka adalah tiga pegawai di lingkungan MPR RI berinisial UM, IZ, dan RSD, serta JNT selaku pihak swasta.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.

KPK pada 9 Juli 2026 menahan Ma'ruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga Ma'ruf Cahyono selama menjabat Sekjen MPR RI menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar. (ant)

 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow