Larangan Minuman Kemasan Plastik Berbuah Penghargaan
Penghargaan Adiwiyata Sekolah Nasional Tahun 2025, diraih Siswa SMA Negeri 3 Kota Palu. SMA Negeri 3 Kota Palu satu-satunya sekolah tingkat atas di Kota Palu yang meraih penghargaan tersebut.
PALU, METROSULAWESI.NET - Penghargaan Adiwiyata Sekolah Nasional Tahun 2025, diraih Siswa SMA Negeri 3 Kota Palu. SMA Negeri 3 Kota Palu satu-satunya sekolah tingkat atas di Kota Palu yang meraih penghargaan tersebut.
Ini merupakan buah dari konsistensi guru dan siswa dalam menerapkan Budaya Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS). Salah satu yang telah menjadi kebiasaan siswa membawa tumbler yang mampu menekan produksi sampah plastik secara signifikan.
Ini karena di SMA 3 Palu berlaku larangan membawa minuman kemasan plastik ke lingkungan sekolah yang berbuah penghargaan. Kepala SMA Negeri 3 Palu, Idris Ade, menerangkan penghargaan diterima di Jakarta pada 24 November 2025 lalu.
Penghargaan ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
"Pencapaian ini merupakan hasil dari penerapan kebiasaan disiplin menjaga kebersihan dan lingkungan yang dilakukan secara konsisten oleh seluruh warga sekolah," terangnya, Senin, 5 Januari 2026.
“Seluruh siswa, guru, dan staf diwajibkan membawa tumbler sebagai tempat minum pribadi. Kalau satu anak membuang satu sampah plastik saja, dikalikan sekitar 1.600 siswa, itu sudah 1.600 sampah," lanjut Idris.
Menurutnya, sebelum menerapkan kebijakan bersih lingkungan, jumlah volume sampah di sekolah cukup tinggi. SMA 3 Palu juga menjalankan program gerakan menanam pohon serta menerapkan aturan bahwa guru tidak diperkenankan mengajar jika kondisi kelas kotor.
“Sekarang guru mengajar setelah kelas bersih, karena membersihkan lingkungan itu bagian dari proses belajar itu sendiri,” pungkas Idris. (mic)
Apa Reaksimu?
