Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan Untuk Masjid di Aceh
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf dan menyalurkan bantuan tahap awal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk pembangunan masjid yang terkena dampak bencana hidrometeorologi pada 2025 silam.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertipikat tanah wakaf dan menyalurkan bantuan tahap awal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk pembangunan masjid yang terkena dampak bencana hidrometeorologi pada 2025 silam.
"Saya menyerahkan sertipikat hadir atas nama Menteri ATR/Kepala BPN," kata Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Pada kesempatan itu, Menteri Nusron menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk Masjid Salman Alfarisi di Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain itu, Nusron yang juga Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana dalam Dewan Pimpinan Pusat MUI menyerahkan himpunan dana donatur untuk mendukung rehabilitasi rumah ibadah di wilayah terdampak bencana.
Nusron mengatakan bahwa untuk Provinsi Aceh, MUI menetapkan Masjid Salman Alfarisi sebagai penerima bantuan pembangunan dengan total nilai Rp2 miliar yang akan disalurkan bertahap sesuai progres pembangunan.
"Saya juga hadir atas nama MUI untuk menyampaikan titipan para donatur. Ini bukan bantuan dari saya, melainkan amanah yang dititipkan melalui MUI untuk membantu masyarakat terdampak bencana," ujar Menteri Nusron.
Pada tahap awal, pihaknya menyerahkan sebesar Rp500 juta dan selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di lapangan.
Proses rehabilitasi pascabencana di Aceh Tamiang masih terus dilakukan. Dalam kunjungannya kali ini, Menteri Nusron juga meninjau kondisi terkini pelaksanaan layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang dan meninjau lokasi hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana.
Dalam sektor pertanahan, Kementerian ATR/BPN mendukung proses rehabilitasi antara lain melalui penyiapan lahan untuk pembangunan Huntap, penerbitan sertifikat pengganti bagi masyarakat yang dokumennya hilang atau rusak akibat bencana, serta penyusunan skema konsolidasi tanah bagi kawasan yang mengalami perubahan fisik akibat banjir. (ant)
Apa Reaksimu?

