Pakar Sebut Verifikasi Biometrik SIM HP Cocok Identifikasi Pengguna

Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha menyebutkan bahwa kebijakan verifikasi biometrik untuk melakukan registrasi SIM HP merupakan langkah yang cocok untuk mengidentifikasi identitas pengguna.

Jun 26, 2026 - 20:53
Pakar Sebut Verifikasi Biometrik SIM HP Cocok Identifikasi Pengguna
lustrasi - Penerapan sistem registrasi pelanggan layanan telekomunikasi berbasis data biometrik dengan dukungan teknologi pengenalan wajah. ANTARA/HO-Humas Telkomsel/am.

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha menyebutkan bahwa kebijakan verifikasi biometrik untuk melakukan registrasi SIM HP merupakan langkah yang cocok untuk mengidentifikasi identitas pengguna.

Pria yang juga dosen di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) itu menyebutkan metode verifikasi ini cocok apabila digunakan untuk menggantikan posisi verifikasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Kartu Keluarga yang datanya sudah cukup banyak tersebar di ruang digital.

"Biometrik menghadirkan faktor autentikasi yang jauh lebih kuat karena yang diverifikasi bukan hanya sesuatu yang diketahui seseorang, melainkan karakteristik biologis yang melekat pada individu," kata Pratama seperti dilansir dari laman Antara, Jumat.

Dalam banyak kasus penipuan digital di Indonesia, nomor telepon menjadi identitas utama pelaku. Para pelaku kejahatan ini tak sedikit menggunakan data masyarakat lain untuk memperoleh kartu SIM prabayar.

Nomor yang diperoleh dengan data orang lain tersebut pada akhirnya disalahgunakan dan menjadi alat untuk membuat akun media sosial palsu, akun pesan instan, rekening digital, dompet elektronik, hingga melakukan aktivasi layanan perbankan.

Maka dari itu, apabila metode verifikasi biometrik ini diterapkan dengan benar, seharusnya dapat meminimalisasi pemalsuan identitas pemilik nomor ponsel yang terjadi akibat celah dari sistem verifikasi yang sebelumnya diterapkan.

"Kondisi tersebut akan memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum karena setiap nomor telepon akan memiliki tingkat keterkaitan identitas yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Proses investigasi digital forensik juga akan menjadi lebih mudah karena kualitas data identitas pelanggan meningkat," kata Pratama.

Meski begitu Pratama mengingatkan agar sistem ini dapat andal maka dibutuhkan jaminan perlindungan database agar sistemnya aman dan bahkan akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan yang dikelola pemerintah.

"Data biometrik berbeda dengan kata sandi. Apabila kata sandi bocor maka dapat diganti, sedangkan sidik jari maupun wajah seseorang akan tetap sama sepanjang hidupnya. Oleh karena itu, apabila terjadi kebocoran data biometrik, risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar dan dapat berlangsung seumur hidup," katanya.

Lalu apabila fokusnya adalah meminimalisasi celah pertumbuhan penipuan digital, maka verifikasi biometrik ini harusnya tidak diandalkan sebagai satu cara saja dan harus dilengkapi dengan strategi lainnya.

Hal itu dikarenakan dalam temuan Federal Bureau of Investigation (FBI), Interpol, serta Global Anti Scam Alliance, modus penipuan modern kini semakin banyak memanfaatkan rekayasa sosial, phishing, malware, akun yang diretas, deepfake berbasis AI, serta rekening penampung hasil kejahatan.

"Strategi nasional akan menjadi jauh lebih efektif apabila biometrik diintegrasikan dengan deteksi perilaku mencurigakan berbasis kecerdasan buatan, pemantauan registrasi massal secara real time, pembatasan jumlah SIM yang dapat dimiliki oleh satu identitas, sistem pelaporan nomor penipu yang cepat, serta kolaborasi erat antara operator telekomunikasi, perbankan, aparat penegak hukum, dan regulator," kata Pratama.

Sebelumnya diwartakan bahwa Pemerintah akan menerapkan aturan berkenaan dengan registrasi kartu SIM berbasis data biometrik mulai 1 Juli 2026.

Penerapan aturan baru itu ditujukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan nomor telepon seluler serta kejahatan digital seperti penipuan daring, spam call, dan phishing.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa persiapan penerapan sistem registrasi kartu SIM berbasis data biometrik telah memasuki tahap akhir.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, penerapan aturan itu akan difokuskan pada registrasi nomor baru terlebih dahulu.

Menurut dia, pemerintah perlu mengevaluasi kesiapan infrastruktur dan keandalan sistem sebelum memutuskan apakah mekanisme serupa juga akan diterapkan pada pelanggan lama layanan telekomunikasi. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow