Kantah Kota Palu Koordinasi Bapenda Terkait Arahan KPK
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palu melaksanakan Koordinasi dengan Badan Pendapatan Kota Palu terkait tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), pada Rabu, 12 Agustus 2026.
PALU, METROSULAWESI.NET- Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palu melaksanakan Koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu terkait tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat bersama KPK dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal untuk menyiapkan Perjanjian Kerjasama di Bidang Pemanfaatan Peta ZNT yang bertujuan menyinkronkan data nilai pasar tanah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, khususnya dalam validasi dan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Melalui Rencana Kerjasama ini diharapkan agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta bersinergi dan optimalisasi Pelayanan Publik yang akan berdampak baik untuk kesejahteraan Masyarakat Kota Palu. (adv)
Apa Reaksimu?

