Sulteng Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah menjadi tuan rumah Rapat Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme Provinsi Sulteng pada Kamis, 10 Juli 2025.

PALU, METROSULAWESI.NET - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah menjadi tuan rumah Rapat Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme Provinsi Sulteng pada Kamis, 10 Juli 2025.
Ini merupakan tindak lanjut atas inisiasi Kemenkopolhukam RI yang telah dicanangkan di Jakarta, sejak 6 Mei 2025. Misi membentuk satuan tugas terpadu yaitu bertanggung jawab dalam melakukan pemantauan, pencegahan, dan penindakan terhadap aksi-aksi premanisme serta kelompok masyarakat yang menyimpang dari hukum.
Satgas ini tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib, namun juga berperan penting dalam mendukung keberlanjutan investasi dan aktivitas ekonomi yang membutuhkan jaminan stabilitas keamanan di daerah.
Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme di Sulawesi Tengah terdiri dari berbagai unsur strategis, antara lain: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah (sebagai representasi Pemerintah Daerah), Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kemudian, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Komando Resor Militer 132/Tadulako, dan Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah, serta Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Satgas ini.
Menurutnya, sinergi antar lembaga merupakan langkah nyata dalam mewujudkan sistem pengawasan dan penindakan yang terintegrasi terhadap praktik-praktik premanisme di daerah.
"Pembentukan satgas ini adalah langkah maju dalam membangun kepercayaan publik terhadap negara. Kami dari Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan dukungan maksimal, khususnya dalam konteks regulasi dan keabsahan badan hukum sebagai upaya preventif," pungkas Rakhmat.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj
Apa Reaksimu?






