Bareskrim Telusuri Aliran Dana Rp13,9 Triliun Kasus Judol Hayam Wuruk
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menelusuri aliran dana senilai Rp13,9 triliun yang diduga terkait jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menelusuri aliran dana senilai Rp13,9 triliun yang diduga terkait jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, serta membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan penyidik telah mendalami keterlibatan empat warga negara Indonesia (WNI), yakni MAP, BT, DFA, dan DA, yang diduga berperan dalam operasional jaringan perjudian daring tersebut.
Dalam proses penyidikan, Dittipidum bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis transaksi keuangan para tersangka.
“Di mana yang WNI ini menggunakan rekening bank dalam negeri,” kata Wira.
Dari hasil analisis, penyidik menemukan rekening yang digunakan untuk mendukung operasional perjudian daring dan menyita uang sebesar Rp8,5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Selandia Baru, baht Thailand, dong Vietnam, riel Kamboja, riyal Arab Saudi, rial Oman, dirham Uni Emirat Arab, rupee India, ringgit Malaysia, peso Filipina, dan yen Jepang.
“Apabila mata uang asing tersebut dikonversi, totalnya mencapai kurang lebih Rp245 juta,” ujarnya.
Wira mengatakan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah barang bukti elektronik, termasuk laptop yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan forensik, penyidik menemukan data berupa Google Sheet yang menggambarkan aliran dana hasil perjudian.
“Sebagai salah satu contoh, berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan profit yang tercatat mencapai Rp1,69 triliun,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, Dittipidum bersama PPATK terus menelusuri aliran dana jaringan perjudian daring tersebut untuk mengidentifikasi aset hasil kejahatan dan pihak-pihak yang terlibat.
“Bareskrim berkomitmen terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, serta pihak yang berperan sebagai penjamin. Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kami akan menerapkan tindak pidana pencucian uang,” kata Wira.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) dan empat WNI sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan di Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei 2026. (ant)
Apa Reaksimu?

