Pemprov Berbagi Pengalaman Kelola DBH Pajak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menerima kunjungan konsultasi Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur, terkait tata kelola dan pelaksanaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak provinsi, baru-baru ini.

Mar 17, 2026 - 07:00
 0
Pemprov Berbagi Pengalaman Kelola DBH Pajak
Kedatangan rombongan diterima oleh Sekretaris BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Anita Soraya. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menerima kunjungan konsultasi Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur, terkait tata kelola dan pelaksanaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak provinsi, baru-baru ini.

Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sukasman, didampingi Wakil Ketua Komisi II Erni Malape, Sekretaris Komisi, serta sejumlah anggota DPRD lainnya. 

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi serta berbagi pengalaman mengenai pengelolaan dana bagi hasil pajak daerah. Kedatangan rombongan diterima oleh Sekretaris BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Anita Soraya. 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sulteng, Idhamsyah, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bantuan Keuangan Elyada Sari, yang mewakili Kepala Bidang Perbendaharaan.

Dalam kesempatan tersebut, Anita menyampaikan bahwa BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah senantiasa terbuka untuk berbagi informasi dan pengalaman terkait pengelolaan keuangan daerah.

"Termasuk mekanisme penyaluran dana bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya.

Sementara itu, Sukasman menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperdalam pemahaman terkait implementasi kebijakan keuangan daerah, khususnya yang berkaitan dengan dana bagi hasil pajak provinsi.

Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan dana bagi hasil pajak dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

Menurutnya, Kabupaten Luwu Timur memiliki karakteristik daerah dengan aktivitas industri yang cukup besar. Oleh karena itu, pihaknya ingin mengetahui pola pengelolaan dana bagi hasil pajak yang diterapkan di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bahan pembelajaran dan referensi.

Melalui konsultasi tersebut diharapkan dapat terjalin pertukaran informasi yang konstruktif antara kedua pihak serta memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow