Perencanaan Perangkat Daerah Harus Lebih Terarah

Dalam menindaklanjuti Kepmendagri Nomor 900/I-2850 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan rapat penyamaan persepsi.

Mar 31, 2026 - 05:30
 0
Perencanaan Perangkat Daerah Harus Lebih Terarah
Rapat penyamaan persepsi dalam mempersiapkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027, Sabtu, 28 Maret 2026. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Dalam menindaklanjuti Kepmendagri Nomor 900/I-2850 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan rapat penyamaan persepsi. 

Forum ini merupakan bagian dari tahapan krusial dalam mempersiapkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027, di Ruang Rapat BPKAD Sulteng, Sabtu, 28 Maret 2026.

Rapat dipimpin Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Adhiguna Nugraha Yusuf, mewakili Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. Ia didampingi oleh Kasubbid Penyusunan Anggaran Tedi Muhammad, serta Kepala Sub Manajemen Anggaran Fakhruddin Nur. 

Dalam arahannya, Adhiguna menekankan pentingnya kesamaan sudut pandang antar perangkat daerah dalam memahami serta mengimplementasikan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan. Hal ini dianggap vital untuk menjamin konsistensi yang kuat antara dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

"BPKAD Sulteng berharap seluruh perangkat daerah dapat menyusun perencanaan yang lebih terarah, selaras, dan mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang efektif serta transparan," harapnya.

Ia juga memaparkan rincian struktur sumber pendanaan APBD, yang mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan transfer dari pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), termasuk sumber pendapatan dengan peruntukan khusus lainnya.

Turut dibahas pengelolaan belanja daerah yang harus mematuhi ketentuan belanja wajib serta belanja tematik. Pemanfaatan sumber pendapatan harus diarahkan secara tepat sasaran untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah dan pelayanan publik.

Melalui diskusi ini, dirumuskan sejumlah langkah strategis guna memperkuat kualitas perencanaan. Salah satunya adalah penataan sumber dana pada setiap sub kegiatan agar selaras dengan pagu RKPD 2027, sehingga setiap perangkat daerah mampu mengklasifikasikan pendanaan secara lebih terstruktur dan rinci.

Selain itu, disepakati pula mekanisme penyusunan kegiatan pra-RKA pada tahapan RKPD. Langkah inovatif ini diharapkan dapat meningkatkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran sejak dini, sekaligus meminimalisir adanya koreksi besar pada tahapan selanjutnya.

Reporter: Michael Simanjuntak 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow