Polisi Menahan Seribu Orang dari Sejumlah Titik Aksi Kericuhan di DKI Jakarta

Polda Metro Jaya menahan lebih seribu orang dari sejumlah titik demo ricuh selama kurang lebih sepekan 25-31 Agustus 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan demo ricuh terjadi di sekitar gedung DPR RI dan daerah Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 25 Agustus.

Sep 3, 2025 - 06:38
 0
Polisi Menahan Seribu Orang dari Sejumlah Titik Aksi Kericuhan di DKI Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. FOTO: TANGKAPAN LAYAR

JAKARTA, METROSULAWESI.NET – Polda Metro Jaya menahan lebih seribu orang dari sejumlah titik demo ricuh selama kurang lebih sepekan 25-31 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan demo ricuh terjadi di sekitar gedung DPR RI dan daerah Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 25 Agustus.

"Penyidik juga menemukan terjadi peristiwa anarkis yang terjadi 25 Agustus di depan gedung DPR, di Gelora Tanah Abang Jakpus yang berujung anarkis sehingga diamankan 337 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Selasa 2 September 2025.

Ade Ary menyebut Polda Metro telah menetapkan 3 orang tersangka pada demo ricuh. Para tersangka itu diduga melakukan pengrusakan kendaraan. Ada kendaraan bermotor roda dua itu dibakar di tanggal 25, kemudian kendaraan roda empat dilakukan pengrusakan yang viral mobil dari seorang ASN yang bekerja di sebuah kementerian.


Selanjutnya pada aksi demo ricuh 28 Agustus, polisi  menangkap sebanyak 765 orang. Mereka diduga melakukan aksi anarkis di sekitaran gedung DPR RI dan Gelora, Tanah Abang.

"Peristiwa anarkis yang terjadi tanggal 28 Agustus 2025 adalah di depan gedung DPR/MPR juga, kemudian di Gelora Tanah Abang Jakarta Pusat dan di wilayah DKI lainnya yang berujung anarkis sehingga diamankan 765 orang," ujarnya.

Hari berikutnya pada 29 Agustus,  polisi menangkap 11 orang di titik demo ricuh di DKI Jakarta lainnya.

Masih di wilayah Jakarta pada 30 dan 31 Agustus, Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 205 orang. 25 orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Mereka itu diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum.

"Ada 38 tersangka yang sudah ditahan penyidik terkait peristiwa anarkis, pengrusakan fasilitas umum hingga pengrusakan kantor-kantor kepolisian, dan juga tindak pidana melawan petugas yang sedang melakukan tugas. (bs)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow