Polresta Banjarmasin Ungkap Modus SPBU Tutup Jual Pertalite Subsidi
Tim URC Satreskrim Polresta Banjarmasin, bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Jalan Pramuka, yang tetap melayani pembeli kendati SPBU tutup.
BANJARMASIN, METROSULAWESI.NET- Tim URC Satreskrim Polresta Banjarmasin, bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Jalan Pramuka, yang tetap melayani pembeli kendati SPBU tutup.
Pengungkapan kasus tersebut menyoroti modus yang digunakan para pelaku pada malam hari, dengan mematikan lampu dan menutup pagar SPBU untuk memberi kesan tidak beroperasi, namun di dalam area masih berlangsung aktivitas pengisian pertalite ke puluhan jeriken yang telah mengantre.
Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar di Banjarmasin, Rabu, mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan pertalite menggunakan jeriken yang rutin dilakukan setiap malam setelah pukul 22.00 WITA.
"Laporan masyarakat menyebutkan adanya penjualan pertalite menggunakan jeriken pada malam hari. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti bersama tim dari Ditreskrimum Polda Kalsel," ujar Kombes Pol Timbul saat menggelar konferensi pers.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendatangi SPBU 64.701.11 di Jalan Pramuka pada Jumat (12/6) sekitar pukul 22.30 WITA untuk memastikan kebenaran laporan warga.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kondisi SPBU dalam keadaan tertutup dengan pagar terkunci dan lampu dipadamkan. Namun, di dalam area masih berlangsung aktivitas pengisian BBM bersubsidi ke dalam jeriken yang telah disusun berjejer sesuai antrean pembeli.
Dari hasil pemeriksaan, ucap Kapolresta Banjarmasin, diketahui Pertalite dijual kepada pembeli seharga Rp10.500 per liter atau lebih tinggi Rp500 dibandingkan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Ada empat orang operator SPBU bertugas mengisi BBM ke dalam jeriken, sedangkan seorang pengawas menerima pembayaran dari para pembeli. Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga penjualan tersebut kemudian dibagi di antara para pelaku.
"Petugas menemukan aktivitas pengisian Pertalite ke jeriken meskipun SPBU tampak tidak beroperasi dari luar. Ini menjadi dasar pengungkapan perkara yang kemudian kami kembangkan," kata Timbul.
Polisi menetapkan lima tersangka masing-masing berinisial AS, FR, HK, HD dan MD. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2026 dan ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan sejak 14 Juni 2026.
Dalam kasus itu, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp318 ribu, uang tunai Rp370 ribu yang diduga hasil keuntungan penjualan BBM subsidi, tujuh jeriken berisi sekitar 160 liter Pertalite, serta 88 jeriken kosong yang ditemukan di area SPBU.
"Praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara karena menghambat penyaluran BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah," ujar Timbul.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polresta Banjarmasin menegaskan akan terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi. (ant)
Apa Reaksimu?

