Registrasi Kartu SIM Biometrik Mulai Berlaku, Simak Manfaatnya

Pemerintah resmi mewajibkan registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik wajah bagi masyarakat yang akan mengaktifkan nomor seluler baru mulai hari ini, Rabu, sebagai upaya memperkuat validasi identitas pelanggan dan meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi.

Juli 1, 2026 - 21:05
 29
Registrasi Kartu SIM Biometrik Mulai Berlaku, Simak Manfaatnya
Warga mengurus verifikasi kartu SIM di gerai layanan operator seluler XL Axiata di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (30/6/2026). Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memberlakukan registrasi kartu SIM baru dengan verifikasi biometrik wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 bagi pelanggan baru untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital dan penyalahgunaan identitas. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/agr

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Pemerintah resmi mewajibkan registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik wajah bagi masyarakat yang akan mengaktifkan nomor seluler baru mulai hari ini, Rabu, sebagai upaya memperkuat validasi identitas pelanggan dan meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi.

Kewajiban registrasi kartu SIM dengan pengenalan biometrik wajah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

"Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) untuk melakukan Registrasi," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) peraturan itu.

Dalam peraturan tersebut diatur penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (KYC) dalam registrasi pelanggan.

Salah satu penerapan prinsip KYC untuk proses registrasi kartu SIM baru adalah melalui penambahan verifikasi wajah menggunakan teknologi biometrik, selain menyiapkan nomor pelanggan yang digunakan dan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerapan verifikasi biometrik dalam registrasi kartu SIM bertujuan untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler yang kerap digunakan untuk berbagai tindak kejahatan digital akibat identitas pengguna yang tidak terverifikasi.

"Biometrik ini kita harapkan nanti bisa menurunkan tingkat anonimitas yang kemudian berujung kepada orang ketika tidak diketahui identitasnya cenderung melakukan kejahatan," kata Meutya.

Menurutnya, penggunaan biometrik akan membuat data pelanggan lebih akurat sehingga identitas pemilik nomor seluler dapat dipastikan dengan lebih jelas dan akuntabel.

Selain itu, Meutya mengatakan data pelanggan yang lebih akurat juga dapat membantu operator seluler dalam memberikan layanan yang lebih optimal kepada pengguna.

"Operator seluler ini bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi mereka yang memang sudah melakukan biometrik," katanya.

Registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Proses tersebut dirancang lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan proses registrasi biometrik tetap mengedepankan perlindungan data pribadi. Data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komdigi.

Selian itu, pelaksanaan registrasi biometrik juga telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 guna memastikan keamanan sistem dan mencegah penyalahgunaan identitas digital.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah mengatakan penerapan registrasi biometrik akan difokuskan untuk registrasi nomor baru terlebih dahulu.

Kendati demikian, pemerintah juga mendorong pelanggan eksisting yang telah melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.

“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujarnya. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow