Satresnarkoba Polres Poso Amankan 3 Tersangka Narkoba
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis methamphetamine atau sabu.
POSO, METROSULAWESI.NET - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis methamphetamine atau sabu.
Sabtu pagi (24/10), Tim Satgas Pemberantasan Sarang Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba sekaligus Kasatgas Gakkum, IPTU Kadriawan, berhasil mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Kelurahan Moengko Lama dan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota.
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (23/10/2026) malam mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga bernama F.L alias F (37). Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan, tim bergerak melakukan penyergapan di rumah tersangka di Jalan Lingkar, Kelurahan Moengko Lama.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan bukti digital berupa percakapan WhatsApp yang mengindikasikan transaksi narkoba antara F.L dengan seorang wanita berinisial F.L alias D (27).
Berdasarkan pengembangan tersebut, tim kemudian bergerak ke sebuah kos-kosan di Jalan P. Biak, Kelurahan Gebang Rejo, dan mengamankan F.L alias D serta rekannya H.T alias H (21).
Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan 10 paket plastik klip bening berisi sabu seberat total 2,44 gram, serta sejumlah alat bantu seperti bong, korek api gas, pireks kaca, dan telepon seluler.
Ketiga tersangka kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan ancaman Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) KUHP baru.
"Pengamanan tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 2,44 gram ini adalah hasil dari kerja keras tim dalam menggabungkan intelijen lapangan dan analisis bukti digital. Temuan chat WhatsApp menjadi kunci penting yang menghubungkan jaringan pemakai ini. Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengedar maupun pemakai untuk berlindung di balik teknologi. Setiap jejak digital dan fisik akan kami telusuri hingga tuntas," ujar IPTU Kadriawan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap modus peredaran narkoba yang semakin beragam.
Kegiatan penyidikan terus berlanjut dengan pembuatan Laporan Polisi (LP), pemeriksaan saksi, dan persiapan gelar perkara untuk menentukan status hukum para tersangka secara transparan dan akuntabel.
Pewarta: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

