Lansia 70 Tahun Terseret Kasus Mangrove, Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Sakit

Sui (70), warga Desa Malino, Kabupaten Donggala, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam bisnis penjualan mangrove.

Agustus 28, 2026 - 09:30
Lansia 70 Tahun Terseret Kasus Mangrove, Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Sakit
Sui terbaring saat petugas pemerintah desa Malino memberinya surat panggilan pemeriksaan dari Polres Donggala. (Foto: Istimewa)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Sui (70), warga Desa Malino, Kabupaten Donggala, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam bisnis penjualan mangrove. 

Di usianya yang sudah lanjut dan dalam kondisi sakit-sakitan, ia harus menerima panggilan klarifikasi dari Polres Donggala atas laporan dari seorang warga desa setempat bernama Rahman.

Pria paruh baya tersebut tercatat telah dua kali menerima surat panggilan klarifikasi. Namun, hingga panggilan kedua, Sui belum bisa hadir karena kondisi kesehatannya yang menurun.

Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Malino, Ishak, angkat bicara mengenai kondisi warganya tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak desa sempat berencana mendampingi Sui ke polres, tetapi niat itu urung dilakukan.

“Saya tidak mencampuri proses hukum Pak Sui. Berdasarkan keterangan Pak Kadus dan anggota saya yang membawa surat panggilan polisi, kondisi Pak Sui memang sakit. Awalnya kami yang akan mengantar Pak Sui ke Polres Donggala hari ini, tapi kami takut terjadi apa-apa di jalan,” kata Ishak melalui sambungan telepon.

“Sebagai pemerintah desa, kami hanya ingin membantu agar proses ini cepat selesai. Jika tidak keliru, usia Pak Sui sudah hampir 70 tahun. Sejak kami masih kecil, Pak Sui sudah menetap di desa kami karena beliau seorang perantau,” tambahnya.

Terkait tudingan adanya pembiaran terhadap penebangan mangrove di Desa Malino, Ishak dengan tegas membantahnya. Ia mengeklaim bahwa dirinya sudah aktif melakukan pelestarian lingkungan sejak sebelum menjabat sebagai kepala desa.

“Sebelum jadi Kades PAW, saya sudah aktif tanam mangrove. Bahkan yang saya lakukan sekarang adalah menyampaikan imbauan ke masyarakat, baik di acara pesta maupun di masjid, agar menjaga dan melindungi mangrove,” tuturnya.

Sebelumnya, dua orang terduga pelaku bisnis mangrove yaitu Sui dan Riwayat telah menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Donggala. Pada agenda panggilan tersebut, baru Riwayat yang memenuhi undangan klarifikasi, sedangkan Sui berhalangan hadir akibat kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Reporter: Tamsyir Ramli 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow