Dinas Nakertrans Sulteng Akan Bentuk Tim Periksa TKA yang Masuk Melalui Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinas Nakertrans) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan membentuk tim menyikapi dugaan banyaknya tenaga kerja asing (TKA) asal  China yang masuk Sulteng, yang diduga menyalahgunakan visa C20.

Agustus 28, 2026 - 06:26
Dinas Nakertrans Sulteng Akan Bentuk Tim Periksa TKA yang Masuk Melalui Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu
Antrean penumpang yang akan berangkat ke China melalui Bandara Mutiara Sis Aljufri. Foto: fb

PALU, METROSULAWESI.NET- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinas Nakertrans) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan membentuk tim menyikapi dugaan banyaknya tenaga kerja asing (TKA) asal  China yang masuk Sulteng, yang diduga menyalahgunakan visa C20.

“Insyallah pekan depan akan membentuk tim dan turun di pintu kedatangan bandara  untuk melakukan pemeriksaan dokumennya,” tulis Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinas Nakertrans) Sulawesi Tengah, Firdaus MG Abd Karim SH MSi melalui pesan WhatsApp, Kamis 26 Agustus 2026.

Diminta tanggapannya soal dugaan banyaknya TKA yang diduga menyalahgunakan Visa C20, Firdaus menegaskan belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut.

Firdaus menegaskan, penggunaan visa C20 bagi tenaga kerja asing tanpa dilengkapi dokumen RPTKA adalah penyalahgunaan izin.

“Bagi pihak disnaker, jika visa c20 tanpa adanya dokumen RPTKA dikategorikan sebagai penyalahgunaan izin,” tulis Firdaus menjawab pertanyaan media ini melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis 26 Agustus 2026.

RPTKA  adalah singkatan dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. RPTKA adalah dokumen resmi berisi rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing  pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang dibuat oleh perusahaan pemberi kerja dan disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan

Dokumen RPTKA tersebut, merupakan syarat utama yang harus dikantongi perusahaan sebelum merekrut atau mempekerjakan warga negara asing di Indonesia. RPTKA berisi informasi mengenai jabatan TKA, alasan penggunaan, jumlah tenaga kerja, lama masa kontrak atau jangka waktu, serta lokasi kerja.

RPTKA diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa pengesahan RPTKA dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Sebelumnya,  Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH-HAM) Sulawesi Tengah, Dr. Muslimin Budiman, S.H., M.H.,  mengungkap soal dugaan banyaknya TKA yang masuk ke Morowali, yang diduga menyalahgunakan visa C20.

Muslimin juga mengkritik keras pernyataan pejabat Imigrasi Morowali terkait keberadaan ratusan TKA asal China. Menurutnya, respons instansi tersebut berpotensi mengaburkan substansi masalah, yakni lemahnya pengawasan orang asing di daerah.

Muslimin menyayangkan sikap Imigrasi Morowali yang mengaku tidak mengantongi data jumlah TKA dan justru melemparkan tanggung jawab tersebut ke pemerintah pusat.

“Ini aneh bin ajaib. Ada pejabat yang notabene memiliki fungsi pengawasan di lapangan, tetapi tidak punya data. Lebih aneh lagi karena melempar tanggung jawab ke pusat,” ujar Muslimin.

Ia menegaskan, polemik ini tidak boleh mandek pada perdebatan pemegang data. Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan harus dilakukan menyeluruh—mulai dari permohonan visa, lalu lintas masuk-keluar, hingga aktivitas orang asing selama memegang izin tinggal. Regulasi terbaru, Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025, juga mempertegas kewajiban pengawasan terhadap orang asing sekaligus penjaminnya.

"Orang awam saja tahu, ketika orang asing mengurus visa, pasti ada maksud dan tujuan kegiatannya. Jadi harus jelas siapa sponsornya, apa aktivitasnya, dan di mana lokasinya," lanjutnya.

Berdasarkan data yang dihimpun LBH-HAM, ratusan warga negara asing (WNA) diduga masuk ke Morowali menggunakan Visa C20 sejak 6 Agustus 2026. Melalui penerbangan langsung dari China ke Palu yang beroperasi dua kali sepekan—dengan kapasitas sekitar 150 penumpang per rute—jumlah WNA di Sulawesi Tengah melonjak drastis dalam waktu singkat.

Sebagai informasi, Visa C20 merupakan visa kunjungan satu kali perjalanan khusus untuk jasa pemasangan dan perbaikan mesin yang dibeli dari luar negeri. Visa berbasis sponsor ini memberikan izin tinggal awal maksimal 60 hari.

Oleh karena itu, Muslimin mendesak aparat berwenang melakukan verifikasi faktual di lapangan guna memastikan para pemegang Visa C20 tidak menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk jenis pekerjaan lain.

“Masalah penggunaan Visa C20 ini jangan sampai menjadi bom waktu. Instansi terkait dan pihak perusahaan harus terbuka. Mereka bekerja di mana dan apakah aktivitasnya sudah sesuai koridor hukum?" tegas Muslimin.

LBH-HAM Sulteng meminta pemerintah daerah dan keimigrasian memperkuat koordinasi lintas sektor agar tidak ada lagi kesan saling lempar tanggung jawab demi menjaga kepastian hukum di wilayah Sulawesi Tengah. (din)

 

 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow