Parkir Liar Bakal Disanksi Tegas, Dishub Palu Data Ulang Juru Parkir
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu akan melakukan pendataan ulang seluruh juru parkir, baik resmi maupun yang selama ini beroperasi tanpa izin (parkir liar).

PALU, METROSULAWESI.NET - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu akan melakukan pendataan ulang seluruh juru parkir, baik resmi maupun yang selama ini beroperasi tanpa izin (parkir liar).
"Pendataan dimulai pada 12–19 September 2025 dan dilaksanakan di kantor kecamatan agar lebih mudah dijangkau para juru parkir" kata Trisno, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu pada Konpers di Ruang Kerja Wali kota Palu, Selasa, 09/09/2025.
Kepala Dishub Kota Palu menjelaskan, langkah ini diambil untuk menata kembali sektor perparkiran yang dinilai masih semrawut dan meresahkan masyarakat. Para juru parkir yang mendaftar diwajibkan menandatangani fakta integritas, berisi komitmen mematuhi aturan perparkiran yang berlaku.
“Jika mereka melanggar, sanksinya jelas: kurungan 15 hari dan denda Rp2,5 juta. Ini untuk memberi efek jera, terutama bagi yang masih beroperasi sebagai juru parkir liar,” tegasnya.
Dishub menargetkan kawasan Kampung Nelayan sebagai lokasi prioritas penertiban, mengingat banyaknya praktik parkir liar di wilayah tersebut. Setelah pendataan selesai, Dishub bersama Satgas Parkir akan melakukan penindakan langsung di lapangan.
Selain itu, Dishub juga menyiapkan atribut resmi seperti rompi dan karcis parkir yang akan dibagikan gratis mulai Oktober mendatang. Langkah ini diharapkan dapat membedakan juru parkir resmi dengan yang tidak terdaftar.
Dishub menegaskan bahwa juru parkir tidak menerima gaji khusus dari pemerintah. Pendapatan mereka sepenuhnya berasal dari hasil pungutan parkir yang dikelola sesuai aturan.
“Yang terpenting adalah kejujuran dalam menyetorkan hasil parkir, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kadis.
Pemerintah Kota Palu berharap masyarakat turut berperan aktif dengan tidak membayar juru parkir liar yang tidak memiliki atribut resmi.
“Kalau tidak ada kartu dan rompi, jangan dibayar. Laporkan ke kami agar bisa segera ditindak,” tambahnya.
Pendataan ulang ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang menjadi dasar hukum penindakan terhadap praktik parkir liar di Kota Palu.
Reporter: Etha Faisal
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?






