BPK Sulteng Mulai Pemeriksaan Selama 40 Hari di Pemkot Palu, Fokus Penataan Ruang dan Tata Kelola RSUD Anutapura
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah memulai pemeriksaan pendahuluan terhadap tata kelola Pemerintah Kota Palu selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 24 Agustus hingga 2 Oktober 2026. Pemeriksaan ini berfokus pada dua sektor krusial, yaitu kepatuhan penataan ruang wilayah serta kinerja tata kelola RSUD Anutapura Palu Barat.
PALU, METROSULAWESI.NET - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah memulai pemeriksaan pendahuluan terhadap tata kelola Pemerintah Kota Palu selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 24 Agustus hingga 2 Oktober 2026. Pemeriksaan ini berfokus pada dua sektor krusial, yaitu kepatuhan penataan ruang wilayah serta kinerja tata kelola RSUD Anutapura Palu Barat.
Agenda besar tersebut dibuka dalam entry meeting Tim Pemeriksa Pemeriksaan Kepatuhan dan Pemeriksaan Kinerja BPK Sulteng yang dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, di Palu, Senin 24 Agustus 2026.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, I Putu Wisudhantara, menegaskan bahwa pemeriksaan penataan ruang kali ini memiliki bobot strategis yang sangat tinggi. Ruang wilayah menjadi fondasi utama dalam menyukseskan berbagai agenda pembangunan skala nasional.
"Berbagai agenda strategis dalam RPJMN 2025–2029, seperti ketahanan pangan, swasembada energi, industrialisasi, konektivitas, hingga pembangunan perumahan membutuhkan dukungan tanah dan ruang dalam skala besar," urai I Putu Wisudhantara.
BPK memastikan pemeriksaan ini tidak hanya menyentuh aspek administratif di atas kertas. Tim auditor akan menyisir konsistensi seluruh siklus penataan ruang secara menyeluruh, yang meliputi: Proses perencanaan ruang daerah, Realisasi pemanfaatan ruang, Efektivitas pengendalian dan pengawasan lapangan, dan Aspek pembinaan serta kelembagaan yang berjalan
Selain tata ruang, BPK mengarahkan radar pemeriksaannya pada RSUD Anutapura Palu. Fasilitas kesehatan ini memegang peran vital sebagai rumah sakit rujukan tingkat lanjutan dalam menyokong program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
I Putu menyebutkan, keberhasilan implementasi JKN di daerah terkunci pada kualitas tata kelola rumah sakit itu sendiri. Objek pemeriksaan kinerja di RSUD Anutapura akan mencakup: Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan, Ketersediaan sarana dan prasarana medis, Akuntabilitas tata kelola keuangan rumah sakit, Pengelolaan obat-obatan dan alat kesehatan, dan Integrasi sistem informasi hingga mutu pelayanan riil kepada pasien
Merespons pemeriksaan maraton tersebut, Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk bersikap kooperatif. Ia langsung menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) serta seluruh kepala perangkat daerah terkait untuk mengawal ketat penyediaan dokumen yang dibutuhkan tim BPK.
“Kita sudah mendengarkan poin-poin penting terkait pemeriksaan pendahuluan ini. Saya berharap teman-teman di bawah, bersama Ibu Sekretaris Daerah, dapat mengawal seluruh data yang harus dipersiapkan,” tegas Imelda.
Imelda menekankan pentingnya menjaga saluran komunikasi yang sehat dan intensif selama 40 hari masa kerja tim pemeriksa agar koordinasi berjalan efektif. Pemerintah Kota Palu berharap hasil audit BPK ini tidak sekadar menjadi penggugur kewajiban tahunan, melainkan mampu menelurkan rekomendasi konstruktif untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran kunci pengendali teknis dan ketua tim pemeriksa BPK Sulteng, di antaranya Cormen Maruli Tua, Gusti Ayu Sri Widari Puspayanti, Frans Kepler Pandiangan, Imam Rossari, serta Kartika Candrasari. (*)
Apa Reaksimu?

