AK Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Masih Dalami Motif
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menangkap Aan Kurniawan alias AK, tersangka kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Pembunuh Satu Keluarga Tertangkap
PALU, METROSULAWESI.NET - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menangkap Aan Kurniawan alias AK, tersangka kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Tersangka AK diringkus polisi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di rumah keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. Sebelum ditangkap, tersangka diketahui sempat berpindah-pindah tempat dan bersembunyi di sebuah gubuk tak berpenghuni di sekitar kawasan likuefaksi Balaroa.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah tempat usaha pemotongan ayam milik H. Soekardi. Tersangka dan korban, Jamil, diketahui merupakan rekan kerja di tempat tersebut. Berdasarkan keterangan awal pihak kepolisian, aksi nekat tersangka diduga dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban. Peristiwa berdarah tersebut tidak hanya menewaskan Jamil, tetapi juga merenggut nyawa anaknya yang masih di bawah umur. Dan juga istrinya yang meninggal setelah sempat mendapat perawatan di RS Bhayangkara.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Satreskrim Polresta Palu pada Rabu (26/8/2026) sore, Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby, mengungkapkan bahwa penyidik menerapkan pasal sangkaan berlapis terhadap tersangka.
AK dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.
Pasal yang disangkakan meliputi: Pasal 459 KUHP (Pembunuhan Berencana): Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Pasal 458 ayat (1) KUHP (Pembunuhan): Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pasal 466 ayat (3) KUHP (Penganiayaan Menyebabkan Kematian): Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 (Kekerasan Terhadap Anak): Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau pendek yang diduga digunakan AK untuk menghabisi nyawa korban. Senjata tajam tersebut ditemukan petugas di lokasi penyembunyian barang bukti tidak jauh dari TKP.
Dengan tertangkapnya AK, penyidik Polresta Palu kini fokus melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami motif tersembunyi, kronologi lengkap, serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa pidana tersebut terang benderang.
Reporter: Djunaedi
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

