21 Napi Dipindahkan Tekan Overkapasitas
Sebanyak 21 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, baru-baru ini.
PALU, METROSULAWESI.NET - Sebanyak 21 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, baru-baru ini.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi tingkat hunian atau overkapasitas yang sudah jauh melebihi kapasitas di Rutan Palu.
Kepala Rutan Palu, Fani Andika, menyatakan pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengatasi masalah overkapasitas yang menjadi tantangan utama di banyak fasilitas pemasyarakatan, termasuk Rutan Palu.
"Kami memindahkan 21 warga binaan yang telah berstatus narapidana dan telah memenuhi persyaratan administratif ke Lapas Palu. Pemindahan ini tidak hanya untuk mengurangi kepadatan hunian di Rutan kami, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak mereka atas pembinaan yang layak dapat terpenuhi dengan lebih baik di Lapas," ujar Fani.
Proses pemindahan ini dilakukan dengan pengamanan dan pengawalan yang sangat ketat oleh petugas rutan. Semua narapidana yang dipindahkan telah menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan tes protokol keamanan sebelum keberangkatan.
"Kami memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kondisi fisik warga binaan. Keamanan dan ketertiban adalah prioritas utama kami selama proses transfer," tambahnya.
Berdasarkan data terakhir, Rutan Kelas IIA Palu memiliki kapasitas ideal untuk menampung sekitar 280 warga binaan, namun saat ini jumlah penghuni telah mencapai lebih dari 547 orang.
Angka overkapasitas yang mencapai lebih dari 95% ini menimbulkan berbagai isu, mulai dari sanitasi hingga potensi kerawanan keamanan, sehingga perlu diambil tindakan pemindahan.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Syahril Hantono
Apa Reaksimu?


