Sengketa Tanah Waris Engel vs Hermin, Pengacara Apresiasi Kantor Pertanahan Touna
Polemik permohonan balik nama waris yang dimohonkan ahli waris Hermin Tandayong di Kantor Pertanahan Tojo Unauna (Touna) masih terus berlanjut. Dia mengapresiasi sikap Kantor Pertanahan Tojo Unauna yang tidak memproses permohonan yang diajukan pihak ahli waris Herman Tandayong atau Yuliana Dkk.

AMPANA, METROSULAWESI.NET- Polemik permohonan balik nama waris yang dimohonkan ahli waris Hermin Tandayong di Kantor Pertanahan Tojo Unauna (Touna) masih terus berlanjut.
Fariz Salmin SH, Kuasa Hukum ahli waris Engel Tandayong dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Senin 25 Agustus 2025, mengapresiasi sikap Kantor Pertanahan Tojo Unauna yang tidak memproses permohonan yang diajukan pihak ahli waris Herman Tandayong atau Yuliana Dkk.
“Adanya putusan Mahkamah Agung RI No. 2359 K/Pdt/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang menolak permohonan kasasi dari pihak ahli waris Hermin Tandayong, namun Mahkamah Agung (MA) RI memperbaiki pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, sehingga menjadi gugatan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard),” katanya.
Fariz mengatakan, MA dalam pertimbangan hukumnya mengakui keabsahan dari Akta Notaris No. 232 Tanggal 24 September 2018 dimana, semua tanah-tanah dan berikut bangunan milik Engel Tandayong dan Hermin Tandayong merupakan Hak Bersama yang belum terbagi.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tanggal 14 Juli 2025 tersebut, dimana putusannya niet onvantkelijke verklaard, tidak mutlak menjadi milik Ahli Waris Hermin Tandayong (Yuliana Tandayong, dkk) melainkan kembali kepada Akta Notaris No. 232 Tanggal 24 September 2018.
“Saya mengapresiasi sikap profesional Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una Touna, karena telah bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, dengan tidak memproses permohonan balik nama waris dan/atau permohonan hak dari pihak Yuliana dkk,” kata Fariz.
“Hal ini menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una sangat berhati-hati dan berkomitmen untuk mencegah penerbitan sertifikat yang cacat hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Fariz menilai, tindakan Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una yang menolak untuk memproses permohonan tersebut sudah sangat tepat.
Pihaknya telah mengajukan pengaduan secara resmi atas tanah-tanah dan bangunan tersebut sebagai objek sengketa, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una wajib menolak permohonan, jika data dan alas hak yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi riil atau jika pihak pemohon tidak memiliki kewenangan penuh.
“Perlu kami tegaskan tanah-tanah dan bangunan yang tercantum dalam Akta Notaris No. 232 tanggal 24 September 2018 merupakan hak bersama dari almarhum Engel Tandayong dan almarhum Hermin Tandayong yang belum dibagi,” ujarnya.
Berdasarkan prinsip hukum waris seluruh ahli waris memiliki hak yang sama atas tanah tersebut. Artinya semua tanah-tanah yang dimiliki oleh kedua bersaudara yaitu Engel Tandayong dan Hermin Tandayong harus mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris. Yaitu Ahli Waris Engel Tandayong dan Ahli Waris Hermin Tandayong, dan telebih dahulu dilakukan pembagian yang dituangkan dalam Akta PPAT baru bisa melakukan baliknama waris/permohonan hak kepada salah satu ahli waris.
Hal tersebut, dipertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 51 ayat (1) dalam penjelasannya, oleh karena itu, permohonan yang diajukan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan dari seluruh ahli waris lainnya adalah perbuatan yang tidak berdasar,
“Kami mengingatkan bahwa sengketa pertanahan ini sudah masuk ke ranah Pengadilan yang harus diselesaikan sesuai dengan koridor hukum, maka DPRD sebagai Lembaga Legislatif tidak dapat melakukan hearing, karena akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan melanggar prinsip hukum acara serta melanggar asas Pemisahan Kekuasaan,” jelasnya.
“DPRD harus menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Singkatnya tidak ada tawar menawar dalam hal ini, setelah suatu perkara masuk ke Pengadilan, satu-satunya tempat untuk menyelesaiankannya adalah melalui jalur hukum,” tambahnya.
Fariz mengatakan, pihaknya percaya Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una akan tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh intervensi politik dari pihak manapun. Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una harus mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 dan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 untuk menyelesaikan kasus ini secara adil.
Selain itu juga Surat yang kami ajukan terdahulu dianggap belum lengkap secara administrasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una, namun kami sudah melengkapinya dalam Surat Pengaduan kami, pengaduan tersebut kami ajukan karena mendapatkan informasi terjadi pengukuran yang dimohonkan oleh Ahli Waris Hermin Tandayong (Yuliana Tandayong, dkk), dimana pengukuran adalah tahapan proses penerbitan sertifikat, dan kami tidak ingin ada pihak yang memanipulasi data lapangan, berkat Pengaduan tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una menanggapinya secara serius.
“Kami berharap pihak-pihak terkait dapat memahami bahwa langkah yang diambil oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum dan melindungi hak seluruh ahli waris,” pungkasnya. (din)
Apa Reaksimu?






