BP Jamsostek Beri Perlindungan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah
Ditengah berbagai kemudahan dan keringanan iuran yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri, BPJamsostek juga memberikan batasan masa menunggak bagi peserta.

PALU, METROSULAWESI.NET - Ditengah berbagai kemudahan dan keringanan iuran yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri, BPJamsostek juga memberikan batasan masa menunggak bagi peserta.
Kepala BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah, Luky Julianto mengatakan bahwa dengan iuran sekitar Rp16.800 peserta telah memperoleh 2 manfaat yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja tanpa adanya biaya tambahan saat menunggak.
“Untuk pekerja yang bukan penerima upah, kami menyediakan 2 program wajib yang bisa diikuti, itu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Iurannya juga relatif terjangkau itu sekitar 16.800/orang untuk setiap bulannya,” terangnya, Rabu, 23 Juli 2025.
Ditambahkan, dengan nilai iuran yang terjangkau untuk 2 manfaat tersebut peserta mandiri diharapkan tidak melakukan tunggakan iuran setiap bulannya, sehingga manfaat yang ada dapat diperoleh saat mengalami musibah baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Meski tidak ada denda iuran, untuk peserta mandiri hanya diberi batas waktu menunggak paling lama 3 bulan, dan bila tetap tidak melakukan pembayaran maka kepersertaan akan dinonaktifkan,” ujarnya.
“Jadi kalau bukan penerima upah ada batas maksimal tidak membayar iuran itu 3 bulan, misalnya dia bayar bulan ini terus selama 3 bulan kedepan dia tidak bayar, maka otomatis kepesertaannya tidak aktif,” ujarnya menambahkan.
Kepala BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah, Luky Julianto menambahkan untuk mencegah kepesertaan dinon aktifkan, peserta mandiri diharapkan dapat menerapkan pembayaran berbasis auto debet atau melakukan pembayaran secara periodik, mulai dari 3 bulan, 6 bulan dan bahkan hingga 1 tahun.
“Jadi memang kami tidak ada dendanya ketika dia menunggak 1 bulan 2 bulan itu tidak dendanya tapi setelah masuk bulan ketiga langsung terputus jadi sudah tidak ada lagi perlindungan, karena kalau sudah terputus ya sudah selesai. Kalau mau jadi peserta ya daftar kembali mulai dari nol lagi,” jelasnya.
Reporter: Fikri Alihana
Editor: Syahril Hantono
Apa Reaksimu?






