BP Jamsostek-Peradi Palu Jalin Kerjasama Lindungi Advokat Non Upah
BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Palu telah menjalin kerjasama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para advokat di Palu.

PALU, METROSULAWESI.NET - BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Palu telah menjalin kerjasama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para advokat di Palu.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada Peradi Palu, Jumat, 15 Agustus 2025.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Luky Julianto mengatakan, kegiatan hari ini adalah penandatanganan nota kesepakatan pihaknya dengan Peradi DPC Palu terkait dengan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi teman-teman advokat.
"Kerja sama ini diharapkan lebih mendekatkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan ke teman-teman advokat," kata Luky usai penandatanganan kerjasama.
Luky mengatakan, jadi para advokat mudah untuk mendapatkan informasi jaminan sosial ketenagakerjaan, melakukan pendaftaran, melakukan pembayaran iuran, dan mudah juga untuk melakukan ketika nanti terjadi mohon maaf, resiko itu bisa mudah juga untuk klaimnya.
Lebih lanjut Luky mengatakan, bagi rekan advokat masuk dalam kriteria pekerja bukan penerima upah, di ketentuan perundang-perundangan ada tiga program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Untuk iuran berdasarkan dari upah dilaporkan. Upah paling rendah itu Rp1.000.000," katanya.
Luky menjelaskan, misalkan untuk dua program dengan upah Rp1.000.000, iuranya Rp16.800/bulan,rinciannya adalah Jaminan Kecelakaan Kerjanya Rp10.000, Jaminan Kematian nya Rp6.800.
“Atau kalau misalkan mau tambah lagi dengan Jaminan Hari Tua , maka tambah Rp20.000. Semakin tinggi laporan upahnya, semakin besar iurannya," katanya.
Luky mengatakan, ketika pihaknya sudah satu koordinasi dan sinergi, harapannya Peradi menjadi contoh bahwa Peradi adalah organisasi memiliki kesadaran dan pemahaman bersama terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Terutama untuk mengatasi resiko-resiko ketika menjalankan aktivitas tugas sampai mohon maaf meninggal dunia, ahli waris diharapkan tetap sejahtera termasuk juga nanti mengedukasi anggotanya, keluarganya, tetangganya dan mitra-mitranya," ujarnya.
Sementara Ketua DPC Peradi Palu, Muslim Mamulai, mengatakan, penandatanganan kerjasama,ini merupakan upaya dari tindaklanjut pertemuan sebelumnya, bersama pengurus,wakil ketua dan sekretaris DPC Peradi Palu bersama BPJS-TK Palu, dalam sosialisasi terkait manfaat program jaminan sosial.
Muslim mengatakan bahwa untuk profesi advokat tersebut, bukan kategori sebagai penerima upah. Jadi keikutsertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, semata-mata manfaatnya untuk anggota PERADI sendiri.
"Pekerjaan kita sebagai profesi advokat ini punya resiko. Misalnya kita sidang melaksanakan tugas ke Donggala, ke Parigi, Poso, Luwuk, Toli-Toli, Buol. Ya itu tidak diminta misalnya dalam perjalanan terjadi kecelakaan selama dia dalam jam bekerja Maka itu dapat tercover dengan jaminan kecelakaan kerja tadi," bebernya.
Olehnya kata Muslim untuk kategori yang bukan penerima upah ada tiga program manfaat yakni JKK, JKM, dan JHT.
Reporter: Fikri Alihana
Editor: Syahril Hantono
Apa Reaksimu?






