BPK Serahkan LKPD Unaudited 2025, Pemprov Targetkan WTP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dengan target meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Apr 1, 2026 - 08:00
 0
BPK Serahkan LKPD Unaudited 2025, Pemprov Targetkan WTP
Wakil Gubernur Reny Lamadjido (kanan) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, I Putu Wisudhantara. (Foto: Biro Adpim Pemprov Sulteng)

PALU, METROSULAWESI.NET - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dengan target meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penyerahan tersebut berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (30/3/2026), dan dihadiri Wakil Gubernur Reny Lamadjido.

Wakil Gubernur menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 56 ayat (3), yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK.

“Penyerahan LKPD ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga stabilitas serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di tengah dinamika global.

Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kehati-hatian, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran. 

“Setiap rupiah anggaran harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita harus mengurangi belanja yang tidak produktif dan memastikan anggaran tepat sasaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan melalui penguatan pengawasan dan pengendalian internal, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Kami berkomitmen memperbaiki kekurangan di masa lalu dan mencegah potensi terjadinya fraud. Sinergi antara pemerintah daerah dan BPK menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menargetkan agar LKPD unaudited Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, I Putu Wisudhantara, menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan bagian dari mandat undang-undang yang akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh BPK. 

“Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” jelasnya. 

Kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara serah terima LKPD unaudited Tahun Anggaran 2025 antara pemerintah daerah dan BPK sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. (ril/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow