Hasil Seleksi KIP Sulteng 2025-2029 Disoal, Ada Pengurus Parpol?

DPRD Sulteng telah mengumumkan lima nama calon Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Tengah periode 2025-2029 yang lolos uji kelayakan dan kepatutan. Dari kelima calon, salah satu calon mendapat protes karena dianggap masih sebagai kader salah satu partai politik.

Des 4, 2025 - 07:30
 0
Hasil Seleksi KIP Sulteng 2025-2029 Disoal, Ada Pengurus Parpol?
Pengumuman hasil seleksi uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPRD Sulteng. FOTO: SCREENSHOT

PALU, METROSULAWESI.NET-  DPRD Sulteng telah mengumumkan lima nama calon Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Tengah periode 2025-2029 yang lolos uji kelayakan dan kepatutan.  Dari kelima calon, salah satu calon mendapat protes karena dianggap masih sebagai kader salah satu partai politik.

Kelima calon terpilih yang lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD Sulteng itu yakni: Moh Rizky Lembah, Hary Azis, Indra, Santi Rahmawaty, dan Irfan Deny Pontoh.

Sumber Metrosulawesi menyebutkan, Moh Rizky Lembah adalah salah satu pengurus dari Partai Golkar Kota Palu periode 2020-2025. Di susunan kepengurusan itu, Moh Rizky Lembah duduk sebagai wakil ketua bidang pemenangan pemilu.

“Sebenarnya tidak bisa karena yang bersangkutan masih duduk sebagai pengurus partai,” kata sumber yang meminta Namanya tidak disebutkan itu kepada Metrosulawesi, Rabu 3 Desember 2025.

Sumber itu mengatakan, dalam persyaratan untuk masuk sebagai KIP 2025-2029, salah satu syarat wajib dibuat calon adalah surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Selain syarat itu kata sumber itu, seorang calon juga harus membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai anggota KIP, apabila di kemudian hari ditemukan dokumen administrasi yang disampaikan terbukti tidak benar.

“Dua surat pernyataan yang dibuat di atas kertas bermaterai ini sudah cukup kuat untuk jadi dasar, bahwa seseorang yang masih tercatat sebagai kader partai politik dan terbukti bahwa surat pernyataan yang dibuat tidak benar, mestinya harus mundur dari keanggotaan KIP,” kata sumber itu.

Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari Moh Rizky. Namun dari pencermatan yang dilakukan Metrosulawesi diperoleh gambaran dari SK pengangkatan Moh Rizky tersebut dalam kepengurusan Partaim Golkar Kota Palu. Dalam SK tersebut tertulis periode 2022-2025. SK tersebut ditandatangani tanggal 14 Juli 2022. Jika dicermati, maka SK kepengurusan ini berlaku tiga tahun, dan ini artinya SK tersebut sudah berakhir pada 14 Juli 2025 lalu. (din)

 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow