Kakanwil BPN Sulteng Serahkan Sertipikat Aset Pemprov ke Gubernur Anwar

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, menyerahkan secara langsung sertipikat tanah aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat (09/01)

Jan 10, 2026 - 09:50
 0
Kakanwil BPN Sulteng Serahkan Sertipikat Aset Pemprov ke Gubernur Anwar
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, (kiri) menyerahkan sertipikat tanah aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat (09/01). FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, menyerahkan secara langsung sertipikat tanah aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat (09/01)

Dalam agenda tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Susetyo Nugroho mendampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim. Selain itu hadir pula Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Bidang di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong. Rombongan disambut secara langsung dan hangat oleh Gubernur Sulawesi Tengah di ruang kerja Kantor Gubernur.

Gubernur Anwar Hafid menerima Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng, Muhammad Naim dan jajarannya di ruang kerjanya, Jumat 9 Januari 2026. FOTO: IST

Sertipikat tanah yang diserahkan merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang tersebar di beberapa wilayah, yakni sebanyak 13 bidang tanah di wilayah Kota Palu, 7 bidang di Kabupaten Sigi, 25 bidang di Kabupaten Donggala, serta 12 bidang di Kabupaten Parigi Moutong. Dengan demikian, total sertipikat tanah yang diserahkan berjumlah 57 bidang tanah.

Seluruh sertipikat yang diserahkan telah diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Tanah Elektronik. Penerapan sertipikat elektronik ini merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan yang memberikan berbagai keunggulan, seperti peningkatan keamanan data, kemudahan akses, efisiensi layanan, serta meminimalisir risiko kehilangan dan pemalsuan dokumen. Hal ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa pensertipikatan tanah aset pemerintah merupakan bagian dari tugas dan fungsi BPN dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah. Ia menegaskan bahwa BPN terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah melalui percepatan pensertipikatan aset, penataan administrasi pertanahan, serta penguatan data pertanahan yang terintegrasi guna menunjang pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja serta dedikasi BPN Provinsi Sulawesi Tengah dalam melaksanakan pensertipikatan tanah di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Menurutnya, sertipikat tanah aset pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, mencegah potensi sengketa, serta menjadi dasar yang kuat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Gubernur Sulawesi Tengah mengajak BPN Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus bersinergi dalam rangka memajukan Sulawesi Tengah. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat penataan pertanahan, mendukung pembangunan infrastruktur, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tengah secara menyeluruh. (adv)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow