Kompolnas Apresiasi Penanganan Kasus Penggelapan Briptu Yuli
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menaruh atensi atas proses hukum oleh Polda Sulteng terhadap kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan oknum polisi Briptu Yuli Setyabudi.
PALU, METROSULAWESI.NET- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menaruh atensi atas proses hukum oleh Polda Sulteng terhadap kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan oknum polisi Briptu Yuli Setyabudi.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam datang langsung ke Polda Sulteng untuk mengecek proses hukum kasus yang menjadi perhatian publik tersebut, pada Rabu (19/11/2025).
Kedatangan Choirul Anam bersama rombongan ke Mapolda Sulteng tidak hanya sekadar menerima laporan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh mekanisme penegakan kode etik dan tindak pidana terhadap oknum tersebut berjalan sesuai prosedur.
Karena itu mereka meninjau Rutan Polda Sulteng, tempat Briptu Yuli Setyabudi ditahan menjalani hukuman penempatan khusus (patsus).
“Kami melihat secara langsung proses penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Oknum anggota ini telah ditangani Propam dan selanjutnya akan diproses dalam ranah pidana umum,” jelas Choirul Anam usai meninjau rutan Polda Sulteng.
Dalam peninjauan Choirul Anam didampingi Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, Dirreskrimum Kombes Pol Djoko Tjahjono, Kabidpropam Kombes Roy Satya Putra, serta para korban penerima gadai dan pemilik mobil dalam perkara tersebut.
Sebelum pengecekan, Kompolnas lebih dulu menggali keterangan dari para korban terkait kerugian yang mereka alami. Dalam pertemuan tatap muka di rutan Polda Sulteng, Briptu Yuli Setyabudi kembali mengakui perbuatannya di hadapan para korban dan pihak Kompolnas.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengapresiasi langkah cepat Polda Sulteng yang dinilai telah bekerja maksimal. Menurutnya, sinergi antara Propam, Ditressiber dan Ditreskrimum menunjukkan komitmen kuat institusi dalam menindak pelanggaran internal secara tegas.
Choirul Anamv menegaskan tidak ada upaya menutupi proses hukum yang sedang berjalan. “Kami berterima kasih atas akuntabilitas yang ditunjukkan Polda Sulteng. Yang penting saat ini pelaku sudah menjalani patsus selama 21 hari dan akan diproses kode etik maupun tindak pidana tetap berjalan,” tegasnya.
Ia berharap sidang kode etik segera digelar dan proses pidana umum tidak mengalami hambatan. Kepada para korban, ia meminta dukungan dan kerja sama dalam memberikan keterangan tambahan agar penyelesaian kasus bisa berlangsung cepat dan tuntas.
Sementara itu, penerima gadai Rey bersama salah satu pemilik mobil Ahmad Afandi menyampaikan rasa terima kasih kepada Polda Sulteng. Mereka memastikan telah melihat langsung bahwa Briptu Yuli benar menjalani penahanan.
“Ia benar kami pastikan ada wujudnya Briptu Yuli Setyabudi telah ditahan dan sempat berinteraksi. Kami berharap hukuman diberikan semaksimal mungkin sesuai perbuatannya,” katanya.(edy)
Apa Reaksimu?


