Kuasa Hukum Rafiq Al Amri Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan

Langkah hukum ditempuh tim pengacara Anggota DPD RI Rafiq Al Amri dengan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Sulawesi Tengah ke Pengadilan Negeri Palu.

Agustus 22, 2026 - 09:30
Kuasa Hukum Rafiq Al Amri Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan
Tim penasihat hukum yang mendampingi pemohon terdiri dari Dian Ramdaningsih A. Palar, S.H., M.H., Mohammad Taher, S.H., dan Vebry Tri Haryadi, foto bersama, Kamis, 20 Agustus 2026. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Langkah hukum ditempuh tim pengacara Anggota DPD RI Rafiq Al Amri dengan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Sulawesi Tengah ke Pengadilan Negeri Palu. 

Permohonan terdaftar dengan Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Pal sejak 13 Agustus 2026 tersebut menyoroti dugaan kriminalisasi serta menguji keabsahan penetapan tersangka. Sidang perdana perkara telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 09.00 WITA. Namun pihak Polda Sulteng tidak hadir sehingga sidang ditunda.

Tim penasihat hukum yang mendampingi pemohon terdiri dari Dian Ramdaningsih A. Palar, S.H., M.H., Mohammad Taher, S.H., dan Vebry Tri Haryadi.

Permohonan praperadilan ini difokuskan pada pengujian Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/08/VII/RES.2.5./2026/Ditressiber tertanggal 15 Juli 2026 yang menetapkan Rafiq Al Amri sebagai tersangka, beserta keabsahan tindakan penyidik terhadap sejumlah data elektronik.

Dian menjelaskan upaya praperadilan ini murni untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai KUHAP, bukan untuk mencampuri kewenangan penyidik. Pengadilan diminta menguji apakah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah, relevan, serta terhubung langsung dengan Pemohon.

"Kami tidak sedang meminta pengadilan menentukan Rafiq bersalah atau tidak. Yang kami minta diuji adalah apakah kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum," ujar Dian kepada awak media, Kamis, 20 Agustus 2026.

Di sisi lain, Mohammad Taher mengkritisi tindakan penyidik terhadap akun Facebook, email, dan kartu SIM pada 10 Juli 2026 yang dilakukan hanya lima hari sebelum penetapan tersangka. 

Pihaknya mempertanyakan keabsahan serta integritas (chain of custody) dari pengambilan hingga penyimpanan data elektronik tersebut jika dijadikan dasar penetapan tersangka. 

Apabila tidak dijadikan dasar, penyidik diminta menunjukkan alat bukti lain yang sah sebelum tanggal 10 Juli 2026.

Sementara itu, Vebry Tri Haryadi menggarisbawahi penerapan Pasal 27A UU ITE yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024. 

Vebry mengingatkan bahwa kritik atau ekspresi tidak serta-merta dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik, dan kedudukan sosial pelapor tidak boleh memperluas tafsir unsur pidana.

"Melalui praperadilan ini, tim hukum meminta Pengadilan Negeri Palu untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Rafiq Al Amri pada 15 Juli 2026 Batal demi Hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus ada dasar yang sah, alat bukti yang sah, dan prosedur yang sah. Itulah yang kami minta diuji di pengadilan," pungkas Vebry. 

Diketahui, Rafiq ditetapkan tersangka oleh Polda Sulteng atas kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin.

Reporter: Michael Simanjuntak 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow